- Kontributor
7 Juni 2021 0:0:0 190

Kemenag Donggala Lakukan sosialisasi KMA No 660 Kepada Kepala KUA

Ket: Kepala Kantor Kemenag Donggala H. Rusdin, memberikan arahan kepada para kepala KUA saat melakukan rapat koordinasi di Aula Kemenag Donggala


Donggal (Kemenag Sulteng) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala, Rusdin, melakukan  rapat koordinasi dengan para Kepala KUA, dihadiri  Kepala Seksi  Bimbingan Agama Islam, Darwin Panessai, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah, Burhan Munawir dan Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Usman, di Aula Kemenag Donggala, senin (7/6-2021).

Dalam arahannya, Rusdin mengatakan, berdasarkan surat Keputusan Menteri Agama RI, No 660  tahun 2021, tentang pembatalan keberankatan Jemaah Haji pada penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1442H/2021, dimohon bantuan para Kepala  KUA  serta pejabat struktural/Fungsional terkait lainnya untuk mensosialisasikan hal tersebut  dengan pendekatan religius kepada jemaah, baik secara langsung maupun melalui  elektoroni,  pengumuman  resmi di masjid atau surat  resmi dari Kantor Kementerian Agama .

Pembatalan Keberangkatan  Jemaah Haji tahun 2021 ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan  antara lain faktor kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah Haji Indonesia   selama  berada di embarkasi  di perjalanan  dan di Arab Saudi karena adanya pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh Negara di dunia termasuk Indonesia.

Lebih lanjut Rusdin, menyampaikan bahwa dalam ajaran Islam, menjaga  jiwa merupakan salah satu dari lima maqashid syari’ah selain menjaga agama, akal, keturunan dan harta yang harus dijadikan sebagai dasar pertimbangan utama dalam penetapan hukum atau kebijakan pemerintah agar terwujud kesehatan bagi masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Kakankemenag Donggala, juga mengharapkan  kepada para KUA untuk melakukan  pendataan tanah di tempat Wilayah kerjanya yang belum memiliki sertifikat tanah supaya dibuatkan  surat permohonan  untuk mendapatkan sertifikat, hal ini merupakan salah satu bagian dari tugas para kepala KUA  membantu  warga masyarakat yang memiliki tanah tapi tidak mempunyai sertifikat  sebagai tanda bukti hak milik mereka, Ujar  Rusdin.

Tags: -

Editor: Humas Ahsan
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex