Kemenag Donggala Lakukan sosialisasi KMA No 660 Kepada Kepala KUA
Donggal (Kemenag Sulteng) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala, Rusdin, melakukan rapat koordinasi dengan para Kepala KUA, dihadiri Kepala Seksi Bimbingan Agama Islam, Darwin Panessai, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah, Burhan Munawir dan Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Usman, di Aula Kemenag Donggala, senin (7/6-2021).
Dalam arahannya, Rusdin mengatakan, berdasarkan surat Keputusan Menteri Agama RI, No 660 tahun 2021, tentang pembatalan keberankatan Jemaah Haji pada penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1442H/2021, dimohon bantuan para Kepala KUA serta pejabat struktural/Fungsional terkait lainnya untuk mensosialisasikan hal tersebut dengan pendekatan religius kepada jemaah, baik secara langsung maupun melalui elektoroni, pengumuman resmi di masjid atau surat resmi dari Kantor Kementerian Agama .
Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji tahun 2021 ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan antara lain faktor kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah Haji Indonesia selama berada di embarkasi di perjalanan dan di Arab Saudi karena adanya pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh Negara di dunia termasuk Indonesia.
Lebih lanjut Rusdin, menyampaikan bahwa dalam ajaran Islam, menjaga jiwa merupakan salah satu dari lima maqashid syari’ah selain menjaga agama, akal, keturunan dan harta yang harus dijadikan sebagai dasar pertimbangan utama dalam penetapan hukum atau kebijakan pemerintah agar terwujud kesehatan bagi masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Kakankemenag Donggala, juga mengharapkan kepada para KUA untuk melakukan pendataan tanah di tempat Wilayah kerjanya yang belum memiliki sertifikat tanah supaya dibuatkan surat permohonan untuk mendapatkan sertifikat, hal ini merupakan salah satu bagian dari tugas para kepala KUA membantu warga masyarakat yang memiliki tanah tapi tidak mempunyai sertifikat sebagai tanda bukti hak milik mereka, Ujar Rusdin.
- 1 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 2 Logo Hari Guru 2024
- 3 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 4 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama
- 5 Pengumuman Bantuan Pemerintah dalam Rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama