- Kontributor
23 Mei 2019 0:0:0 967

PENETAPAN ZAKAT FITRAH 1440 H KEMENAG TOLITOLI

Ket:


(Inmas Kemenag Tolitoli). Selasa, 22/05/2019 Sehubungan dengan kewajiban kaum muslimin dan muslimat dalam menunaikan zakat fitrah dalam bulan suci ramadan 1440 H / 2019 M, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli menetapkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, Sedangkan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga beras yang di konsumsi setiap harinya oleh muzakki.

Di harapkan kepada kaum muslimin dan muslimat Se Kabupaten Tolitoli agar membayar zakat fitrah melalui amil zakat, UPZ Baznas, Lembaga Amil Zakat terdekat dan pembayaran zakat fitrah dilakukan paling lambat 2 hari sebelum pelaksanan hari raya idul fitri agar dapat memudahkan penyalurannya oleh petugas amil zakat.

Editor: Lilis Basira
Fotografer: -
Tags: -
HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex