PENETAPAN ZAKAT FITRAH 1440 H KEMENAG TOLITOLI
(Inmas Kemenag Tolitoli). Selasa, 22/05/2019 Sehubungan dengan kewajiban kaum muslimin dan muslimat dalam menunaikan zakat fitrah dalam bulan suci ramadan 1440 H / 2019 M, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli menetapkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, Sedangkan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga beras yang di konsumsi setiap harinya oleh muzakki.
Di harapkan kepada kaum muslimin dan muslimat Se Kabupaten Tolitoli agar membayar zakat fitrah melalui amil zakat, UPZ Baznas, Lembaga Amil Zakat terdekat dan pembayaran zakat fitrah dilakukan paling lambat 2 hari sebelum pelaksanan hari raya idul fitri agar dapat memudahkan penyalurannya oleh petugas amil zakat.
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Tahun Anggaran 2024
- 2 Pengumuman Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Agama 2024
- 3 Pengumuman dan Surat Lamaran Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Migrasi Ijazah Luar Negeri
- 5 SE Sekjen Kemenag tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024 pada Kementerian Agama