Jemaah Haji Batal Berangkat, Kakanwil Sulteng: Sabar, Ini Ikhtiar Kita
Palu (Kemenag Sulteng) - Menteri Agama mengatakan bahwa keberangkatan Jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M dibatalkan. Kebijakan ini diputuskan demi keselamatan jemaah haji, karena Pandemi Covid-19 yang belum juga usai.
Hal tersebut disampaikan pada telekonferensi bersama para jurnalis di Jakarta, Selasa, 2 Juni 2020. Telekonferensi tersebut juga disaksikan secara terbuka di saluran Youtube dan Halaman Facebook Kemenag RI.
(Baca press rilis lengkapnya di sini)
Menanggapi hal ini, Kakanwil Kemenag Sulteng, Rusman Langke mengimbau kepada jemaah haji untuk sabar.
“Intinya pembatalan keberangkatan tahun ini adalah demi keselamatan jemaah yang harus diutamakan ditengah pandemi Covid-19 ini”, tegas Kakanwil.
Pembatalan keberangkatan tahun ini menurut Rusman, merupakan ikhtiar Kemenag, juga ikhtiar sebagai manusia untuk menjaga keselamatan diri. Keputusan ini seperti yang disampaikan Menag, telah melalui kajian mendalam serta pengumpulan data dan informasi. Tidak hanya di Indonesia namun juga melalui KJRI Jeddah, katanya.
Lebih lanjut Kakanwil menyampaikan bahwa Keberadaan KMA 494 Tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan Jemaah Haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M, akan menjadi pedoman bagi Kanwil Kemenag Sulteng untuk melaksanakan pelayanan kepada jemaah haji secara teknis, pasca pembatalan.
Diantaranya mengenai setoran pelunasan Bipih pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 akan disimpan dan dikelola oleh Badan pengelola Keuangan haji (BPKH).
Kemudian, nilai manfaat hasil pengelolaan setoran pelunasan Bipih diberikan penuh oleh BPKH kepada jamaah haji 2020, paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan musim haji 2021.
“Jemaah haji tidak perlu ragu dengan uang pelunasan karena bisa diambil ataupun bisa disimpan di BPKH untuk keberangkatan tahun 2021”, jelas Kakanwil.
Kakanwil berharap kepada jemaah haji, atas keputusan tersebut, Kiranya dapat bersabar dan ikhlas. Menurutnya, ada hikmah dibalik pembatalan haji tahun ini. Olehnya Rusman juga mengharapkan jemaah haji nantinya lebih siap dan matang dalam persiapan juga manasik haji.
Terkait hal teknis pasca pembatalan ini, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Lutfi Yunus mengatakan bahwa imbauan kepada jemaah haji Sulteng dilakukan oleh masing-masing Kemenag Kab/kota, berdasarkan surat resmi dari Kanwil dan sosialisasi atas KMA 494.
Menurut Lutfi, Jemaah haji sulteng yang telah melunasi sebanyak 1955 orang dari 1993 kuota. Secara otomatis jemaah haji tersebut harus menunggu pemberangkatan haji tahun 2021.
Lutfi mengimbau kepada jemaah haji yang akan mengambil kembali setoran pelunasan dapat berkonsultasi dengan pejabat PHU di Kemenag Kab/kota setempat, “Akan kami layani dengan baik,” pungkasnya.
Untuk informasi terbaru mengenai penyelenggaraan ibadah haji, ataupun terkait Kemenag, jemaah haji pun masyarakat, bisa mengikutinya melalui media sosial resmi Kemenag Sulteng. (lilis)
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Tahun Anggaran 2024
- 2 Pengumuman Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Agama 2024
- 3 Pengumuman dan Surat Lamaran Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Migrasi Ijazah Luar Negeri
- 5 SE Sekjen Kemenag tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024 pada Kementerian Agama