- Kontributor
5 September 2020 0:0:0 516

Kanwil Kemenag Sulteng Serahkan Bantuan Pembelajaran Daring Untuk Ponpes di Kab. Tolitoli

Ket:


Tolitoli (Kemenag Sulteng) -  Sebanyak delapan Pondok Pesantren (Ponpes) yang ada di Kabupaten Tolitoli menerima bantuan penyelenggaraan pembelajaran  daring dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, Sabtu (5/9)

Bantuan pembelajaran daring berupa uang tunai sebesar Rp. 15.000.000 untuk setiap pondok pesantren yang diserahkan oleh Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah Gasim Yamani Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli H. Muchlis di aula terbuka Kantor Kemenag Tolitoli.

Selanjutnya bantuan tersebut diserahkan lagi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli kepada masing-masing pimpinan pondok pesantren.

Adapun kedelapan pondok pesantren yang mendapatkan bantuan pembelajaran daring yakni Ponpes Hidayatullah, Ponpes Al Ukhuwah, Ponpes  Ad da’watun Nubuwwah, Ponpes Sirojul Ma’ruf, Ponpes Madinatul Khairaat Buntuna, Ponpes Madinatul Ilmi DDI Siapo, Ponpes Al Amin Labonu dan Ponpes Al Ittihad DDI Soni.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli Muchlis dalam arahannya mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah atas bantuan yang diberikan. “Kami sangat bangga dan bahagia atas bantuan ini, karena dari 42 pondok pesantren yang mendapatkan bantuan tahap pertama se Sulawesi Tengah, Tolitoli mendapatkan jatah yang paling banyak yakni delapan pondok pesantren,”ungkapnya.

Muchlis juga berharap kepada pimpinan pondok pesantren agar dapat memanfaatkan serta menggunakan bantuan ini dengan sebaik-baiknya dalam rangka menunjang penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi covid-19.

Sementara itu, Kabid Pakis Kanwil Kemenag Sulteng Gasim Yamani pada kesempatan tersebut menghimbau kepada seluruh pimpinan ponpes yang mendapatkan bantuan pembelajaraan daring ini  agar dapat mempergunakan uang tersebut dengan sebaik-baiknya.

Gasim Yamani juga  menyampaikan bahwa untuk mengelolah suatu pendidikan semuanya sudah ada regulasinya baik majelis ta’lim, TPA/TPQ, Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) sampai dengan pondok pesantren semuanya sudah harus ada izin operasionalnya.  ”seiring dengan itu  pemerintah sudah mewajibkan seluruh lembaga pendidikan agama dan keagamaan islam wajib hukumnya untuk memiliki izin operasionalnya”, jelasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Seksi Pondok Pesantren dan Mahad Ali Kanwil Kemenag Sulawesi Tengah Nurhayati, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Tolitoli Andi Nurhayati, Pimpinan Pondok Pesantren sera jabatan Pelaksana Seksi Pendidikan Diniyah dan Pontren.

By.(Suherman)

Editor: Lilis Basira
Fotografer: -
Tags: -
HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex