KaKanwil Sulteng Tinjau Pembangunan Gedung RKB di MTsN 4 Parigi 14.143 Peserta Lulus Uji Kompetensi Mahasiswa PPG Kemenag Angkatan I MAN Biau Peringati Maulid 1445 H, Menyebar Keteladanan Dalam Jejak Nabi NGOPI Zona Tolitoli dan Buol, Inovasi untuk Perkembangan Pendidikan Islam
kemenagparigi H. Mohamad Ahdal, S. Fil. I Kontributor
6 Mei 2024 17:30:0 223

Kantor Kemenag Parimo Musnahkan Arsip Dan Penghapusan Buku Nikah Cetakan Lama

Ket: Kantor Kemenag Parimo Musnahkan Arsip Dan Penghapusan Buku Nikah Cetakan Lama


 

Parigi (Kemenag Sulteng) - Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong kembali melaksanakan pemusnahan Arsip dan Penghapusan Buku Nikah Cetakan Lama, Senin, 6 Mei 2024 bertempat di halaman gedung PLHUT kantor Kemenag Parimo.

Arsip tersebut  dimusnahkan dengan cara membakar seluruh arsip yang telah ditentukan. Pembakaran dilakukan oleh Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulteng, H. Makmur Arif. Turut serta dalam pemusnahan tersebut, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Parigi Moutong (Parmout), H. As'at Latopada. dan Kepala Badan Perpustakaan Dan Arsip kabupaten Parigi Moutong Sakti Lasimpala.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kemenag Parimo Deddy Sidiki selaku Ketua Panitia mengatakan dasar Pelaksanaan pemusnahan arsip yaitu, Surat Kepala ANRI Nomor: B-KN.00.01/24/2024 tanggal 23 Januari 2024 perihal Persetujuan Pemusnahan Arsip; Keputusan Kepala Kanwil Kementerian Agama Prov. Sulawesi Tengah Nomor 116 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemusnahan Arsip sebanyak 5.542 Dokumen pada Kankemenag Kab. Parigi Moutong Tahun 2024; Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor: B-4179/ DJ.III/PW.00/9/2023 tanggal 6 September 2023 tentang Pengelolaan dan Penerimaan Blangko Nikah; Surat Kepala Kanwil Kementerian Agama Prov. Sulteng Nomor: B-7526/Kw.22.2/PW.01/10/2023 tanggal 18 Oktober 2023 tentang Rekomendasi Penghapusan Pemusnahan Blangko (NA DN) Cetakan Lama yang belum Terpakai dan Dianggap Kadaluarsa.

Deddy mengungkapkan Pemusnahan Arsip dilakukan melalui pendekatan bottom up, yaitu dimulai dari seleksi arsip, penilaian dan verifikasi oleh Arsiparis, kemudian diusulkan ke Kanwil Kemenag Prov. Sulteng, selanjutnya ke Biro Umum Kemenag RI sampai mendapatkan persetujuan dari ANRI sebagai dasar dilakukannya tindakan untuk meng-hancurkan arsip secara fisik dan identitas yang melekat pada arsip, sehingga tidak dapat dikenal lagi, baik isi maupun bentuknya, sesuai jadwal retensi arsip dan ketentuan prosedur yang berlaku.

Selanjutnya untuk penghapusan Buku Nikah dan Duplikat Nikah dilakukan melalui pendekatan top down, yaitu berdasar-kan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, dan ditindaklanjuti melalui Surat Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah yang memberikan rekomendasi penghapusan Buku Nikah cetakan lama serta dianggap tidak berlaku lagi pada Kantor Kementerian Agama Kab. Parigi Moutong, untuk tertib administrasi pengelolaan BMN demi menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab karena sangat mungkin dipakai memasukkan data orang lain dengan tujuan tertentu.

Sementara itu Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah Makmur Arif mengapresiasi kinerja Arsiparis yang ada di Kantor Kemenag kabupaten Parigi Moutong.

“Ini yang kedua kalinya saya datang untuk melakukan pemusnahan Arsip, dan malah tahun ini di tambah lagi dengan penghapusan Buku Nikah Cetakan Lama yang tidak bisa lagi digunakan,” ujar Makmur.

Menurut Kabag, arsiparis Kantor Kemenag kabupaten Parigi Moutong harus dicontoh, karena sangat ketat dalam melihat mana arsip yang tidak lagi bernilai guna dan harus di musnahkan. “Karena jangan sampai arsip yang sudah dianggap telah habis masa aktif penggunaannya, disalah gunakan atau salah cara menghilangkannya. Itu bisa menjadi permasalahan, karena di dalamnya ada berkas rahasia negara,” tuturnya.

Makmur juga menjelaskan Pemusnahan arsip diatur dalam UU nomor 43 tahun 2003 tentang Kearsipan, yaitu dengan cara dibakar, dicacah menjadi bagian kecil, dikubur dalam lubang, penggunaan bahan kimia dan cara-cara lainnya, dengan memastikan pemusnahan arsip dilakukan secara total, sehingga tidak dapat dikenali lagi bentuknya.


Lebih lanjut, Kepala Kantor Kemenag kabupaten Parigi Moutong H As'at Latopada mengatakan kegiatan Pemusnahan Arsip kali ini bertepatan untuk menyongsong Hari Kearsipan ke-53 Tahun 2024 pada tanggal 18 Mei 2024, dengan tema: “Kearsipan yang Berkelanjutan untuk Masa Depan yang Terbaik”. 
Peringatan ini tidak hanya sekadar momentum apresiasi atas capaian dalam pengelolaan arsip, tetapi juga merupakan kesempatan untuk merefleksikan komitmen terhadap prinsip-prinsip keberlanjutan dalam pengelolaan arsip pada Kantor Kementerian Agama Kab. Parigi Moutong.

Sebagaimana Laporan selama dua tahun terakhir ini secara keseluruhan arsip yang telah dimusnahkan tim Arsiparis Kantor Kemenag Parimo mencapai jumlah 13.211 Dokumen, jelasnya.

Adapun yang menjadi Saksi Pemusnahan Arsip dan Penghapusan Buku Nikah Cetakan Lama :
1. Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sulteng Drs. H Makmur M Arif. MPd
2. Kepala Kantor Kemenag Kab. Parigi Moutong H. Asat Latopada. S Ag
3. Analis Hukum Pada Kanwil Kemenag Sulteng Tri Wahyuni S. Kom. 
4. Kanit PPA Kepolisian Resort Parigi Moutong IPDA Annisa S. TrK

Turut hadir dalam acara pemusnahan Arsip dan Penghapusan Buku Nikah Cetakan Lama Para Pejabat Pengawas Kantor kemenag Parimo, Para Kepala KUA kecamatan Parigi dan eks. Kecamatan Parigi, Arsiparis pada Kanwil Kemenag Prov. Sulteng, Arsiparis pada Kantor Kemenag Parigi Moutong selaku Panitia, para Pemangku JFT, Pengawas Pendidikan, Guru, Penyuluh dan Penghulu di eks. Kec. Parigi, serta ASN dilingkungan Kantor Kemenag Kabupaten. Parigi Moutong dan ASN pada KUA kecamatan Parigi dan eks. Kec. Parigi.(Ahdal)

 

 

Tags terkait: Sekjen
Editor: Lilis Basira
Fotografer: -
HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex