Kemenag Kab Tojo UnaUna

Penyerahan buku nikah oleh Kakankemenag Tojo Una-Una kepada peserta isbat nikah

Yulinar Fajarwati S.I.kom

24 Juni 2026 15:1:0


Dekatkan Layanan ke Masyarakat, Kemenag Tojo Una-Una dan PA Ampana Gelar Isbat Nikah di Kabalutan


Tojo Una-Una (Kemenag Sulteng) - Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una-Una bekerja sama dengan Pengadilan Agama Ampana menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu di Desa Kabalutan, Kecamatan Walea Kepulauan, Rabu (24/6/2026). Kegiatan ini menjadi bentuk sinergi dalam menghadirkan layanan kepastian hukum dan administrasi keagamaan bagi masyarakat, khususnya yang berada di wilayah kepulauan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una-Una, H. Muh. Syahruddin, didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha serta Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una-Una. Turut hadir pula jajaran Pengadilan Agama Ampana, pemerintah desa, serta masyarakat peserta sidang isbat nikah.

Pada pelaksanaan sidang isbat nikah tahap II tersebut, sebanyak 43 pasangan suami istri mengikuti proses persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Ampana. Melalui sidang ini, pasangan yang sebelumnya telah menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi dapat memperoleh penetapan hukum sebagai dasar penerbitan Buku Nikah.

Selain sidang isbat nikah, Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una-Una juga menyerahkan Buku Nikah kepada 62 pasangan suami istri yang telah memperoleh penetapan isbat nikah pada tahap I yang dilaksanakan pada Mei 2026. Penyerahan Buku Nikah tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan pengakuan dan perlindungan hukum atas status perkawinan masyarakat.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una-Una, H. Muh. Syahruddin, menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Agama Ampana, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.

“Pelaksanaan isbat nikah terpadu ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat hingga wilayah kepulauan. Pernikahan yang sah menurut agama perlu didukung dengan pencatatan resmi agar memiliki kekuatan hukum serta memberikan perlindungan bagi suami, istri, dan anak-anak,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan pendataan melalui KUA se-Kabupaten Tojo Una-Una, masih terdapat 789 pasangan suami istri yang belum memiliki Buku Nikah. Karena itu, pihaknya berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una dapat mengalokasikan anggaran pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu secara bertahap agar masyarakat, terutama yang berada di daerah terpencil dan kepulauan, dapat memperoleh kepastian hukum atas pernikahannya.

Menurutnya, Buku Nikah bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan bukti sah pencatatan pernikahan yang menjadi dasar pemenuhan hak-hak keperdataan, pengurusan dokumen kependudukan, pendidikan anak, layanan sosial, serta berbagai kebutuhan hukum lainnya.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat Desa Kabalutan dan sekitarnya. Kehadiran layanan sidang isbat nikah secara langsung di wilayah kepulauan dinilai sangat membantu karena mampu mengurangi biaya, waktu, dan hambatan geografis dalam mengakses layanan hukum dan administrasi negara.

Melalui kolaborasi antara Pengadilan Agama Ampana dan Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una-Una, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memperoleh kepastian hukum atas perkawinannya sehingga tercipta keluarga yang tertib administrasi, terlindungi hak-haknya, serta mendukung terwujudnya Kabupaten Tojo Una-Una yang religius, maju, adil, dan sejahtera.