kemenagparigi H. Mohamad Ahdal, S. Fil. I
1 Oktober 2025 14:14:0
Parigi (Kemenag Sulteng) – Pasangan suami-istri (pasutri) peserta Sidang Isbat Nikah Massal Terpadu di Parigi Moutong menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas layanan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Balinggi yang dinilai sangat membantu dalam proses administrasi.
Andriyani, salah satu peserta, mengucapkan terima kasih kepada Kepala KUA Kecamatan Balinggi, Muhammad Shadiq, atas pelayanan dan bantuan dalam mengurus seluruh berkas untuk mengikuti sidang. Pernyataan itu ia sampaikan saat memberikan testimoni di hadapan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Renny Lamadjido, pada peluncuran Program Inovasi Berani Tertib Administrasi Kependudukan dan Sidang Isbat Nikah Massal Terpadu yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah di Auditorium Kantor Bupati Parigi Moutong, Senin (29/9/2025).
Andriyani bersama suaminya, Zain Muhammad, merupakan salah satu pasangan yang mengikuti Sidang Isbat Nikah Massal Terpadu oleh Pengadilan Agama Parigi berdasarkan data yang masuk dari KUA Kecamatan Balinggi.
Dengan perasaan haru, Andriyani mengungkapkan bahwa KUA Balinggi memiliki peran penting bagi mereka karena telah membantu memberikan pemahaman serta menyelesaikan dokumen yang dibutuhkan.
“Dulu menikah secara resmi dan memiliki buku nikah yang diakui negara hanyalah sebuah mimpi. Namun hari ini, atas bantuan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Pengadilan Agama, dan KUA Balinggi, program pemerintah ini menjadi kenyataan yang bisa kami nikmati sebagai masyarakat kecil,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Balinggi, Muhammad Shadiq, menjelaskan bahwa kegiatan Sidang Isbat Nikah Massal Terpadu yang digelar Pengadilan Agama Parigi terwujud berkat dukungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Program Inovasi Berani Nikah Massal dan Berani Tertib Administrasi Kependudukan.
Menurutnya, program ini lahir dari banyaknya kendala saat melaksanakan Program Berani Sehat dan Berani Cerdas. “Bantuan sosial pemerintah, baik pusat maupun daerah, tidak bisa dinikmati sebagian masyarakat karena secara administrasi mereka tidak tercatat dalam data kependudukan sebagai keluarga,” jelasnya.
Tercatat ada lebih dari 200 ribu pasangan suami-istri di Sulawesi Tengah yang belum memiliki legalitas pernikahan sehingga statusnya tidak tercatat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Untuk menjawab masalah sosial tersebut, Gubernur menghadirkan program ini sebagai kepastian hukum bagi masyarakat,” tambah Shadiq.
Ia menegaskan bahwa 29 September 2025 menjadi momen bersejarah bagi pasangan yang telah diseleksi dan diverifikasi untuk penetapan pernikahannya.
Pada sidang tersebut, sebanyak 60 pasangan resmi mendapatkan buku nikah, terdiri atas 5 pasangan dari Kecamatan Balinggi, 31 pasangan dari Kecamatan Toribulu, dan 24 pasangan dari Kecamatan Siniu.
Melalui program ini, pasangan juga memperoleh dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga, KTP, Akta Lahir, KIA, serta jaminan BPJS. Selain itu, mereka juga berhak atas fasilitas bantuan kartu BPJS aktif bagi seluruh anggota keluarga, bantuan sosial seperti PKH, serta beasiswa melalui Program Berani Cerdas.
Kegiatan ini diluncurkan secara resmi oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Hj. Renny Lamadjido dan dihadiri Bupati Parigi Moutong, para kepala OPD di lingkungan Pemprov Sulteng, Kepala Kanwil Kemenag Sulteng, Ketua Pengadilan Agama Sulawesi Tengah, Kepala Kemenag Kabupaten Parigi Moutong, Ketua BAZNAS, Kepala Seksi Bimas Islam, kepala KUA dari beberapa kecamatan, para pasangan peserta sidang, serta siswa-siswi dari sekolah dan madrasah sekitar Parigi.
(Ahdal)
Berita Sebelumnya
Read more
Berita Selanjutnya
Read more