2019, Kemenag Kelola 2,7 T Anggaran SBSN
Jakarta (Kemenag) --- Sekjen Kementerian Agama M Nur Kholis Setiawan menjelaskan bahwa alokasi SBSN untuk Kemenag tahun anggaran 2019 mencapai Rp2,7 triliun. Menurutnya, ada empat unit eselon I pemrakarsa Proyek SBSN di Kemenag 2019, yaitu: Ditjen PHU, Ditjen Pendis, Ditjen Bimas Islam dan BPJPH.
"SBSN memiliki tujuan sangat penting dalam meningkatkan kualitas kehidupan keagamaan, pendidikan keagamaan dan pelayanan keagamaan," tegas Sekjen saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pelaksanaan kegiatan yang dibiayai Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2019 di Jakarta, Rabu (30/01).
Rakornas SBSN 2019 mengusung tema "Proyek SBSN Tepat, Pelayanan Umat Meningkat" ini berlangsung selama tiga hari, 30 Januari-01 Februari 2019 di kawasan Kelapa Gading, Jakarta.
Pembukaan Rakornas SBSN 2019 ditandai dengan pemukulan gong oleh Sekjen M Nur Kholis Setiawan didampinggi Kepala Biro Perencanaan Ali Rokhmat.
M Nur Kholis Setiawan menyatakan, pembiayaan proyek melalui penerbitan SBSN merupakan salah satu tahapan yang diharapkan dapat menjadi pendorong tercapainya tujuan pembangunan nasional
"Rakornas ini juga bertujuan untuk mewujudkan enam sasaran strategis Kemenag tahun 2019," ujar M Nur Kholis Setiawan.
Enam sasaran strategis itu meliputi, meningkatnya kualitas kehidupan umat beragama, meningkatnya harmoni sosial dan kerukunan umat beragama, meningkatnya kualitas pelayanan keagamaan.
Sasaran selanjutnya meningkatnya akses layanan pendidikan, meningkatnya mutu pendidikan agama dan keagamaan, dan peningkatan kualitas tatakelola pembangunan bidang agama.
Rakornas SBSN diikuti sekitar 417 peserta diantaranya berasal dari PTKIN, Kanwil, Kankemenag, Madrasah, para Rektor/Ketua, Asrama Haji, serta pejabat eselon I dan II Kemenag.
"Menyukseskan enam sasaran strategis Kemenag dan SBSN adalah sebuah kewajiban," sambungnya.
Kepada penangung jawab SBSN Sekjen berharap mampu melihat siklus dari awal hingga akhir dan belajar dari satker yang berhasil dalam mengelola dana SBSN dengan menguasai regulasi.
Sumber : ( Kemenag RI )
- 1 Keputusan Dirjen PHU tentang Penempatan Hotel Jemaah Haji di Makkah dan Madinah 1445 H
- 2 Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- 3 Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji Indonesia 1445 H/2024 M per Embarkasi
- 4 KMA No 284 tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Kehumasan pada Kementerian Agama
- 5 Surat Edaran Menteri Agama No SE.2 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas Penyuluh Agama dan Penghulu dalam Mendukung Program Prioritas Pemerintah