KaKanwil Sulteng Tinjau Pembangunan Gedung RKB di MTsN 4 Parigi 14.143 Peserta Lulus Uji Kompetensi Mahasiswa PPG Kemenag Angkatan I MAN Biau Peringati Maulid 1445 H, Menyebar Keteladanan Dalam Jejak Nabi NGOPI Zona Tolitoli dan Buol, Inovasi untuk Perkembangan Pendidikan Islam
- Kontributor
27 Agustus 2020 0:0:0 660

Kakanwil Kemenag Sulteng Serahkan Sertifikat Halal

Ket:


Palu (Kemenag Sulteng),- Lima pelaku usaha di Sulawesi Tengah mengantongi Sertifikat Halal yang diterbitkan Badan Penyenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Penyerahannya dilakukan oleh Kakanwil Kemenag Prov. Sulteng Rusman Langke, di aula Kanwil Kemenag Sulteng, Kamis(27/8/2020). 

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulteng, Kadis Koperasi dan UMKM Sulteng, Wakil Direktur LPPOM-MUI dan Kabid PPI Disperindag Sulteng,  turut hadir menyaksikan penyerahan sertifikat yang diterima oleh Direktur dan pimpinan perusahaan masing-masing. Kelima perusahaan itu adalah  CV. QQ Eka Putra (AMDK), Amora Cakery (Bread and Cake), PT. Haycarb Palu Mitra (Carbon Active), CV. Bima Tani Herbal (beras kemasan) dan  Koperasi Ponpes Madinatul Ilmi Alkhairaat Dolo (AMDK).

Dalam sambutannya, Kakanwil mengatakan penyerahan sertifikat kali  ini merupakan bagian dari tonggak sejarah perhalalan di Sulteng. Untuk pertama kalinya Sertifikat Halal di terima oleh pelaku usaha di daerah ini setelah pelimpahan  kewenangan dari MUI kepada BPJPH berdasarkan UU 33 Tahun 2014.

Dijelaskan, dalam proses sertifikasi halal, BPJPH dan Satgas Layanan Halal di daerah tidak bekerja sendiri, tetapi melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal yakni LPPOM-MUI dan Komisi Fatwa MUI. "Alhamdulillah, kerjasama yang dibangun dengan MUI Sulteng sejak pemberlakuan UU Nomor 33, berjalan lancar dan bersinergi," ujar Rusman Langke.

Demikian halnya sosialisasi sertifikasi halal, Kanwil Kemenag melalui Satgas Halal merasa terbantu dengan peran aktif dinas/lembaga  terkait, BUMN, Kantor Perwakilan BI Sulteng dan LPP-RRI Palu. Bahkan lembaga Non Government (NGO) seperti Human Initiative ikut mendorong sertifikasi halal bagi ibu-ibu yang tergabung dalam kelompok binaan usahanya.

Menurut Kakanwil, pemerintah akan mempercepat fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), yang ditandai dengan penandatanganan MoU oleh sepuluh Pimpinan K/L Negara di Jakarta 13 Agustus lalu. MoU tersebut berbentuk dukungan kebijakan, program dan anggaran serta sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal, termasuk didalamnya yaitu proses pembiayaan pengurusan sertifikasi halal. 

Kesepuluh K/L tersebut adalah  Kemenag, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pariwisata dan Ekraf, Kementerian BUMN, Kemendagri, Baznas, Badan Wakaf Indonesia serta Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah. Kehadiran K/L tersebut diharapkan dapat membantu mempercepat sertifikasi halal khusus bagi pelaku UMK. “Kita berharap rencana pemerintah untuk mengratiskan biaya pengurusan sertifikasi halal bagi pelaku UMK segera dapat terwujud," kata Kakanwil.

Ketua Satgas Layanan Sertifikasi Halal Provinsi Sulteng, H. Sofyan Arsyad dalam laporannya mengatakan, animo pelaku usaha di daerah ini untuk mengurus sertifikasi halal cukup besar. Hal ini terbukti dari banyaknya jumlah konsultasi baik kunjungan ke Satgas layanan maupun melalui kontak telpon dan whatsapp. Namun pelaku usaha yang benar-benar serius dan melengkapi berkas yang persyaratkan, relatif sedikit. Saat ini tercatat sekitar 11 pelaku usaha berbagai jenis produk sedang dalam tahap pemeriksaan halal oleh LPPO-MUI.

“Semoga audit dan sidang fatwanya berjalan lancar, sehingga akan menyusul terbit sertifikat halal baru lagi di Sulteng,” harap Sofyan Arsyad. 

By. San

Dok. Humas

Tags terkait: -
Editor: Lilis Basira
Fotografer: -
HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex