KaKanwil Sulteng Tinjau Pembangunan Gedung RKB di MTsN 4 Parigi 14.143 Peserta Lulus Uji Kompetensi Mahasiswa PPG Kemenag Angkatan I MAN Biau Peringati Maulid 1445 H, Menyebar Keteladanan Dalam Jejak Nabi NGOPI Zona Tolitoli dan Buol, Inovasi untuk Perkembangan Pendidikan Islam
- Kontributor
7 November 2022 0:0:0 200

KUA Kecamatan Baolan Laksanakan Pembinaan Perkawinan di SMA Negeri 1 Tolitoli

Ket: Kepala KUA Kecamatan Baolan Falatehan saat memberikan arahan kegiatan pembinaan perkawinan di Aula SMA Negeri 1 Tolitoli, Senin (7/11/22)


Tolitoli (Kemenag Sulteng) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli melaksanakan Pembinaan Perkawinan dan Sosialisasi Layanan KUA di Aula SMA Negeri 1 Tolitoli, Senin (7/11/22).

Salah satu kegiatan yang merupakan program kerja Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Baolan digelarkan dengan menghadirkan sebanyak 50 orang siswa siswi SMA Negeri 1 Tolitoli. Pembinaan perkawinan tersebut dihadiri oleh Kepala KUA Kecamatan Baolan Moh. Falatehan  didampingi Penghulu Ahli Pertama KUA Kecamatan Baolan Irwan. Kedatangan Kepala KUA bersama rombongan disambut hangat oleh Kepala sekolah yang diwakili Wakasek Kehumasan SMA Negeri 1 Tolitoli Agusniati.

Kepala KUA Kecamatan Baolan Falatehan, dalam arahannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Sekolah yang telah memfasilitasi terlaksananya  kegiatan pembinaan perkawinan dan sosialisasi ini. Dimana kegiatan Pembinaan perkawinan ini  merupakan salah satu program penting KUA dalam menyikapi perkawinan di usia dini.

Dikatakan Falatehan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat khususnya dilingkungan pendidikan. Selain itu juga kegiatan ini dilatar belakangi oleh atas beberapa kebijakan dan undang-undang tentang perkawinan yaitu Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perkawinan  dan batas usia kedua calon pengantin.

Ditambahkan falatehan bahwa sekarang sistem pendaftaran sudah terkoneksi denagn sistem online. olehnya itu, pernikahan harus dipersiapkan  dengan matang namun tetap fokus pada pendidikan. “Jangan korbankan masa depanmu hanya karena kesenangan semu”, ungkap falatehan.

“Akta nikah adalah induk dari semua administrasi, olehnya menikah harus tercatat di KUA sah menurut hukum dan sah menurut agama,” Katanya.

Tags terkait: -
Editor: Lilis Basira
Fotografer: -
HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex