Serahkan Enam Sertifikat Halal Kepada Pelaku Usaha, Ini Harapan Kakankemenag Poso
Poso (Kemenag Sulteng) - Dalam rangka memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk, Kemenag Kabupaten Poso menyerahkan sertifikat halal bagi enam pelaku usaha, di halaman Kankemenag Poso, Senin (31/7).
Penyerahan sertifikat halal kepada pelaku usaha ini dilaksanakan dalam apel pagi dan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Poso, Hj. Marwia, M.Si, disaksikan Kepala Seksi Bimas Islam, H. Wawa Suryatna, serta Petugas Pendamping Produk Halal.
Dalam arahannya, Hj. Marwia menyampaikan dengan adanya sertifikat produk halal, siapapun tentu menjadi lebih pasti untuk membeli produk usaha tersebut. Berbeda jika tidak ada sertifikat halal, yang masih menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan halal atau tidaknya produk tersebut, ujarnya.
"Jika produk usahanya sudah berlabel halal, maka akan memberikan kepastian dan keberkahan baik di keluarga maupun masyarakat luas, serta juga akan mendapatkan pahala yang besar," katanya.
Agar sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dijaga dengan dibuktikan bahwa setiap produk makanan dan minuman yang dihasilkan tetap dijaga kehalalan dan kethayibbannya. Inipun merupakan tanggung jawab kita bersama untuk memastikan bagi setiap makan dan minuman yang dikonsumsi umat Islam semuanya halal, tegasnya.
Kakankemenag sangat mengapresiasi para pelaku usaha yang telah melaksanakan sertifikasi halal dan mengimbau para pelaku usaha di lingkungannya yang belum bersertifikasi halal untuk mempersiapkan diri melaksanakan sertifikasi halal.
Sertifikasi halal sangat penting, karena dengan bersertifikat halal maka diharapkan tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal dapat terwujud dengan baik, sehingga sertifikasi halal juga berimplementasi pada peningkatan kualitas dan daya saing produk dihasilkan pelaku usaha, pungkasnya.
Kegiatan ini dirangkaikan dengan penyerahan dan pemasangan atribut Pendamping Produk Halal (PPH) secara simbolis oleh Kakan Kemenag Poso.
- 1 Keputusan Dirjen PHU tentang Penempatan Hotel Jemaah Haji di Makkah dan Madinah 1445 H
- 2 Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- 3 Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji Indonesia 1445 H/2024 M per Embarkasi
- 4 KMA No 284 tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Kehumasan pada Kementerian Agama
- 5 Surat Edaran Menteri Agama No SE.2 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas Penyuluh Agama dan Penghulu dalam Mendukung Program Prioritas Pemerintah