PDWK Penguatan Penggerak Moderasi Beragama Bagi Guru Angkatan II Kemenag Palu
Palu, (Kemenag Sulteng) -- Pelatihan di Wilayah Kerja (PDWK), Penguatan Penggerak Moderasi Beragama Bagi Guru Angkatan II dengan peserta sebayak 30 Orang se- Kota Palu, yang dilaksanakan Balai Diklat Keagaman (BDK) Manado di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Palu, Senin (14/02/2022).
Ketua Panitia Pelaksana, Tuti Nurjannah Amba, BDK Manado menyampaikan dalam laporannya bahwa tujuan dari pelatihan ini untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan sehingga peserta pelatihan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan stantar kompetensi.
“Kegiatan pelatihan ini berlangsung selama 6 hari, mulai tanggal 14 s.d 19 Februari 2022, dengan sasaran terdidik dan terlatihnya para peserta menjadi tenaga yang profesional memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai standar yang dipersyaratkan.” tandasnya.
Sementara itu, Kakankemenag H. Nasruddin L. Midu dalam sambutannya menuturkan perwujudan dari moderasi beragama yaitu perilaku menjalankan ajaran agama dengan mengedepankan keadilan dan keseimbangan. Pemahaman ajaran agama secara adil dan berimbang akan membuat individu lebih toleran menyikapi perbedaan di Indonesia yang memiliki keragaman suku, agama, maupun budaya. Moderasi beragama dianggap sebagai faktor penting untuk memperkuat persatuan dan menjaga perdamaian bangsa Indonesia.
“Moderasi beragama, dapat dijalankan oleh semua agama. Sebab setiap agama mengajarkan nilai-nilai kebaikan dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Ia menekankan moderasi beragama bisa diwujudkan apabila seseorang memahami ajaran agamanya secara utuh.” tutur Nasruddin.
Namun, bukan pemahaman tekstual yang mempersempit makna dari ajaran agama, bukan pula memahami ajaran agama yang keluar dari teks ayat suci sehingga menafsirkan dengan pemikiran yang lebih cenderung ekstrim, sekuler, liberal, dan mengabaikan prinsip keagamaan. Ciri-cirinya antara lain ialah keyakinan bahwa ayat suci merupakan teks terbuka yang bisa didekati dengan cara dan metode apapun. Ketika pemeluk agama salah menafsirkan sebuah tuntunan, maka ia rentan menyimpang dari ajaran agama dan terjerembab pada pemikiran ekstrem.” tambah Nasruddin.
"Cara pemahaman keagamaan yang sempit inilah yang dikhawatirkan menimbulkan atau melahirkan cara atau praktek dalam beragama yang menjurus pada ekstrem yang berlebih-lebihan. Inilah pentingnya kita semuanya memahami ajaran agama secara komprehensif secara mendalam tidak sepotong-sepotong," ungkapnya.
Kakankemenag dalam materinya menyampaikan bahwa aparatur sipil negara (ASN) dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal moderasi beragama. Menurut Nasruddin, jika para ASN Kota Palu yang jumlahnya sekitar 800 orang bisa menjunjung tinggi keadilan dan seimbang dalam mengimplementasikan ajaran agama dan moderasi beragama, maka persatuan dan perdamaian bangsa akan terus terjaga.
ASN, kata Nasruddin, harus menjadi contoh penerapan moderasi beragama dalam menjalankan tugas maupun bermasyarakat. Dengan begitu masyarakat dapat meneladani sikap mereka untuk bersama-sama menjaga keutuhan Bangsa Indonesia yang kaya akan suku bangsa, agama dan adat istiadat. ASN dituntut untuk bisa melakukan tugas-tugasnya dalam rangka memperkuat moderasi beragama, karena Indonesia adalah negara yang plural Indonesia yang majemuk terdiri dari berbagai adat istiadat, budaya, suku bangsa, bahkan juga agama," tutupnya.
(By Kasman)
- 1 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 2 Logo Hari Guru 2024
- 3 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 4 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama
- 5 Pengumuman Bantuan Pemerintah dalam Rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama