Kabag TU : Penguasaan media informasi mutlak bagi Humas Kemenag
Palu (Kemenag Sulteng)- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Prov. Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Subbag Informasi dan Humas menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Pembuatan Konten Informasi, kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) Kanwil Kemenag Sulteng Dr. H. Kiflin, M.Pd.I sekalian memberi materi di Hotel Jazz Palu,` minggu (18/11).
Ketua Panitia Kasubbag Inmas Kemenag Sulteng H. Akbar Sidik dalam Laporannya mengatakan bahwa Pentingnya kegiatan ini dilaksanakan agar kegiatan Kemenag di Lingkungan Sulawesi Tengah dapat diinformasikan ke media cetak dan elektronik sehingga setiap kegiatan yang dibuat dapat diketahui oleh seluruh masyarakat, agar informasi ini sampai maka diperlukan SDM untuk menguasai cara membuat berita dan mempublikasi di berbagai media. Kegiatan ini diikuti sebanyak 100 orang peserta dari Kanwil Kemenag Sulteng dan Kemenag Kab/Kota serta Madrasah.
Humas memiliki peran dalam memberikan informasi ke masyarakat, karena Informasi menjadi kebutuhan masyarakat melalui media. Update data juga sangat dibutuhkan agar dapat mengsingkronkan data dengan pusat karena berkaitan dengan proses bantuan dan program Kemenag Pusat ke daerah. Hal ini ditekankan Kabag Tata Usaha Kemenag Sulteng Kiflin Padjala saat membuka kegiatan sosialisasi pembuatan konten informasi.
Olehnya saya harapkan peran aktif dari seluruh satker untuk membuat berita terkait seluruh kegiatan di tempat tugas masing masing serta mengirimkan ke Subbag Kemenag Sulteng untuk dimuat melalui website. Ahsan/Zia
- 1 Pengumuman Pendaftaran Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau setingkat Eselon II
- 2 Keputusan Dirjen PHU tentang Penempatan Hotel Jemaah Haji di Makkah dan Madinah 1445 H
- 3 Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- 4 Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji Indonesia 1445 H/2024 M per Embarkasi
- 5 KMA No 284 tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Kehumasan pada Kementerian Agama