Perkawinan dan Kekerasan terhadap Anak Dalam Perspektif Agama
Palu,(Humas Kemenag)Kampanyen stop pernikahan Anak dan Kekerasan Terhadap Anak yang dilaksanakan oleh NGO Save The Children di Gedung Pogombo Kantor Gubernur Sulteng. (9/2/2020).
Dalam Kesempatan itu Kepala Seksi Kepenghuluan dan Fasilitasi Keluarga Sakinah Drs. H. Akbar Sidik, M. HI menyampaikan materi "Pernikahan dan Kekerasan Terhadap Anak dalam Pandangan Agama". H. Akbar mengatakan bahwa pernikahan anak dan kekerasan terhadap anak bertentangan dgn agama dan UU perkawinan No 16 tahun 2019.
Dalam hadis Nabi Muhammad anjuran untuk menikah itu adalah adanya satu Syarat yaitu "istithaah" atau kemampuan untuk menikah baik materil maupunspirituil sebagaimana juga kewajiban berhaji. Istitaah mencakup kemampuqn fisik untuk menjadi kepala rumah tangga, kemampuan ekonomi dan finansial untuk membiayai keluarga.
Olehnya anak anak belum punya kemampuan itu. Segingga dalam UU Perkawinan No 16 Thn 2019 disyaratkan usia minimal untuk menikah adalah umur 19 tahun baik laki laki maupun Perempuan.
Selain itu hadis yang menganjurkan untuk segera menikah menggunakan kata "syabab" artinya pemuda. Dalam UU kepemudaan bahwa Pemuda itu berusia di atas 18 tahun.
Terjadinya kasus perceraian yang sangat tinggi yaitu tahun 2018 sebanyak 6.067 Kasus ditengarai krn banyaknya terjadi pernikahan Dini terhadap anak. Tercatat sejak thn 2016 sd 2019 pernikahan anak berjumlah 8.807.
Olehnya diharapkan kesadaran masyarakat untuk bersama sama cegah pernikahan Anak dan Kekerasan kepada Anak. (Akbar).
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Tahun Anggaran 2024
- 2 Pengumuman Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Agama 2024
- 3 Pengumuman dan Surat Lamaran Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Migrasi Ijazah Luar Negeri
- 5 SE Sekjen Kemenag tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024 pada Kementerian Agama