OPTIMALISASI PERAN KUA DI TENGAH MENINGKATNYA TREND PERCERAIAN
OPINI
Oleh: Lutfi Godal, Lc (Kepala KUA Marawola Kab. Sigi, Sulawesi Tengah)
Setidaknya ada lima potensi besar yang dimiliki oleh KUA (Kantor Urusan Agama) mulai dari kehadiran KUA sebagai unit pemerintah vertikal yang ada di Kecamatan, sebagai unit pelaksana teknis bidang bimbingan masyarakat Islam, diberikan hak intervensi untuk terlibat mengatur pembentukan rumah tangga, tersebar di 5900 kecamatan dan dibekali dengan sumber daya manusia yang handal yakni terdiri dari 5000 Penghulu, 4500 Penyuluh dan 45000 Penyuluh Agama Islam non PNS.
Tidak hanya itu, eksistensi KUA juga mendapatkan legitimasi lewat UU No. 1 Tahun 1974 yang telah diperbarui oleh UU No. 16 Tahun 2019, PMA No. 34 Tahun 2016 dan PMA No. 42 Tahun 2016. Namun ternyata hal ini belum banyak membawa perubahan yang signifikan terhadap output layanan KUA di tengah-tengah masyarakat, angka perceraian justru meningkat dari tahun ke tahun didominasi pertengkaran yang tak berkesudahan sebesar 50%, masalah ekonomi 30% dan sisanya sebesar 20 % adalah masalah-masalah yang terkait dengan Narkoba, Judi, KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan lain lain, sebagaimana data BADILAK 2017, dimana secara keseluruhan persentase angka perceraian meningkat sebesar 20% dari total jumlah pernikahan. Hal ini tidak terlepas dari peran KUA yang masih terkesan formalistik, pasif, berjarak dengan masyarakat, perifiral dan berorientasi pada kegiatan bukan pada layanan.
Olehnya perubahan menjadi keharusan untuk menekan angka-angka tersebut. Sebab sudah seharusnya KUA sebagai mandataris undang-undang perkawinan tampil menjadi lokomotif di garda terdepan, berperan aktif dalam membidani lahirnya keluarga Sakinah, menjadi benteng yang mengokohkan ketahanan keluarga serta menutup rapat keran terjadinya penyebab keretakan rumah tangga yang diantaranya adalah kawin anak. Salah satu caranya adalah lewat tranformasi layanan berbasis program yang responsif dan mampu menjawab setiap masalah keluarga masa kini.
Tanpa hal itu maka KUA akan ketinggalan kereta. Pesatnya kemajuan era digital mengharuskan pembaharuan layanan yang bersifat up to date. Sebab setiap masa ada metodenya, dan setiap metode ada masanya. Layanan KUA yang ada dan bersifat formalistik, pasif, berjarak dan lain-lain sudah tidak bisa lagi dipaksakan untuk di terapkan karena sudah tidak lagi pada masanya kalau kita enggan mengatakan layanan tersebut telah expire.
Manusia berubah, seiring dengan perubahan masa, olehnya layanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat, aktif dan responsif serta hadir ditengah-tengah masyarakat menjadi yang paling dinanti dan mampu menjawab tantangan perubahan.
Bimbingan, pembinaan remaja, membangun relasi harmoni keluarga, mediasi, pendampingan, konsultasi dan advokasi serta membangun jejaring lokal melibatkan semua unsur untuk turut terlibat aktif mengawasi dan mengkampanyekan KUA sebagai pusat layanan keluarga yang merupakan benteng ketahanan keluarga menuju keluarga sakinah adalah kunci layanan KUA masa depan. Sebab Masa depan NKRI ada pada ketahanan keluarga sebagai miniatur negara, dan pintu masuknya adalah Transformasi Layanan KUA.
Lihat Juga :
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Tahun Anggaran 2024
- 2 Pengumuman Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Agama 2024
- 3 Pengumuman dan Surat Lamaran Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Migrasi Ijazah Luar Negeri
- 5 SE Sekjen Kemenag tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024 pada Kementerian Agama