- Kontributor
14 Mei 2021 0:0:0 136

Masyarakat Parimo Di Bolehkan Shalat Idul Fitri 1442 H Di Masjid

Ket:



Parigi(Kemenag Sulteng) Kepala Kementerian Agama Kabupaten Parimo Muslimin menyampaikan bahwa terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 hijriyah, Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong telah mengeluarkan kebijakan pelaksanaannya sholat hanya boleh dilakukan di Masjid dan Mushallah .
Hal tersebut disampaikannya setelah mengikuti Rakor bersama Pemerintah Daerah dan unsur Forkopimda Kabupaten Parigi Moutong, Rabu 05 Mei 2021 
Rakor membahas  tindak lanjut surat edaran Menteri Agama RI tentang panduan sholat Idul fitri 1442 H di masa pandemi dan SE Menteri Dalam Negeri tentang pelarangan buka puasa bersama dan kegiatan Open House/Halal Bi Halal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M. 

Pada pelaksanaan Rakor bersama Pemda Parimo dan unsur Forkopimda, telah menjadi catatan kami mengenai data statistik, yang menunjukan Kabupaten Parimo masuk dalam kategori zona merah, jika melihat surat edaran Menteri Agama tentang panduan salat Idul fitri 1442 Hijriah di masa pandemi, dikatakan di daerah yang mengalami tingkat penyebaran tergolong tinggi agar (salat -red) dilakukan di rumah saja. Tetapi setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing, ujar Muslimin.

Kebijakan Pemda Parimo membolehkan pelaksanaan sholat Idul fitri di mesjid dengan tetap  wajib menerap protokol kesehatan yang ketat, yakni  jemaah sebanyak 50% dari ruangan, menjaga jarak, mengenakan masker dan memasukkan tangan sebelum memasuki area mesjid.

Untuk malam takbiran KaKankemenag mengungkapkan hanya bisa dilakukan di dalam masjid menggunakan perangkat elektronik yang ada dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Kebijakan tersebut diambil dalam koordinasi yang dilaksanakan bersama pemerintah daerah, Forkompimda dan Kementrian Agama Parimo.  

"Saya juga telah mengimbau kepada jajaran Kantor Urusan Agama Kecamatan (KUA) se-Kabupaten Parimo memperhatikan dan meninndak lanjuti surat edaran Menteri agama RI tersebut.(Ahdal)

Editor: Humas Ahsan
Fotografer: -
Tags: -
HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex