KaKanwil Sulteng Tinjau Pembangunan Gedung RKB di MTsN 4 Parigi 14.143 Peserta Lulus Uji Kompetensi Mahasiswa PPG Kemenag Angkatan I MAN Biau Peringati Maulid 1445 H, Menyebar Keteladanan Dalam Jejak Nabi NGOPI Zona Tolitoli dan Buol, Inovasi untuk Perkembangan Pendidikan Islam
Hasbianto Kontributor
5 Maret 2024 14:55:0 206

Kampanye Wajib Halal, Ketua Satgas: Sebanyak 4120 Sertifikat Halal di Sulteng Terbit

Ket: Ketua Satgas Layanan Jaminan Produk Halal Sulteng yang Juga Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Sulteng Drs. H. Makmur M. Arief.


 

 

Palu (Kemenag Sulteng) –Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia melaksanakan Rapat Koordinasi Daerah dengan Lembaga Pendamping Pemeriksa Produk Halal (LP3H) terkait Kampanye Wajib Halal Oktober (WHO2024) secara hybrid serentak se Indonesia (05/03/2024).

Untuk wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng), Satuan Tugas Layanan Jaminan Produk Halal Sulteng melakukan kegiatan dimaksud di Swissbel Hotel Palu di hadiri oleh 45 peserta terdiri dari 43 orang utusan LP3H dan 2 orang utusan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Sulteng.

Kepala BPJPH Kementerian Agama RI Muhammad Aqil Irham melalui media Zoom membuka kegiatan yang diikuti oleh seluruh satgas BPJPH, LP3H dan LPH se Indonesia.

Aqil dalam sambutannya mengatakan bahwa Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diatur dengan penahapan di mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.

Berdasarkan regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) lanjut Aqil, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Ketiga kelompok produk tersebut harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya. Untuk itu kami himbau para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal melalui BPJPH tegas Aqil.

Selanjutnya sambutan internal BPJPH sulteng disampaikan oleh Ketua Satgas Layanan Jaminan Produk Halal Sulteng yang juga mewakili Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah Drs. H. Makmur M. Arief.

Di awal sambutannya Makmur mengapresiasi sekaligus mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPJPH Kemenag RI yang telah berinisiatif melaksanakan Rapat koordinasi Daerah dengan Lembaga Pendamping Pemeriksa Produk Halal (LP3H) terkait Kampanye Wajib Halal Oktober (WHO2024).

“Melalui Rakorda LP3H ini, minimal akan terjalin silaturahmi, komunikasi, dan koordinasi antara Satgas Layanan Jaminan Produk Halal Provinsi Sulawesi Tengah dengan seluruh LP3H, Baik yang berkantor pusat di Palu, maupun LP3H  Cabang yang beroperasi di  wilayah Provinsi Sulawesi Tengah,” jelas Makmur.

Makmur melanjutkan, "Selama ini Satgas Halal Sulteng hanya intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan LP3H dan LPH lokal, yakni LPPOM MUI Sulteng, Datokarama Halal Center serta Halal Center maupun Pusbang Halal Universitas Tadulako. Sementara LP3H lainnya, baru riil ketahuan jumlahnya oleh Satgas Halal Sulteng, setelah kami memperoleh data dan nomor kontak person dari BPJPH menjelang kegiatan Rakorda ini".

"Alhamdulillah, meski diperhadapkan pada beberapa kendala dan keterbatasan, pelaksanaan layanan sertifikasi Halal di Provinsi Sulawesi Tengah terus bergerak maju dan berbagai upaya sosialisasi telah dilakukan agar masyarakat khususnya pelaku usaha memahami dan memiliki kesadaran akan pentingnya sertifikat halal", tegas Makmur.

Selanjutnya Makmur Arief menegaskan bahwa Sosialisasi bukan saja dilakukan di tingkat Kabupaten, tetapi sampai ke pelaku usaha di desa bahkan hingga mahasiswa peserta KKN. 

Mengapa itu dilakukan? “Karena Pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014 menegaskan bahwa Produk yg masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal dan khusus untuk makanan dan minuman serta jasa penyembelihan akan mulai berlaku efektif tgl. 17 Oktober 2024,” ucap Makmur. 

Sebagai informasi, bahwa data hingga per Desember 2023, khusus di Sulawesi Tengah telah terbit sebanyak 4.120 sertifikat halal melalui 3 jalur yakni program selfdeclare BPJPH (Sehati), fasilitasi Dinas Instansi dan jalur reguler (mandiri)".

Capaian tersebut, tentu masih belum sesuai harapan. Karena disana-sini masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal. Padahal pemberlakuan mandatory halal tinggal menghitung bulan.

Oleh karena itu Makmur berharap, seusai mengikuti kegiatan ini para peserta ikut membantu mensosialisasikan, mengajak dan sekaligus melakukan pendampingan pelaku usaha, "Sosialisasi dapat dilakukan secara langsung (tatap muka) atau melalui sarana media sosial dalam bentuk foto, flyer, video testimoni dan sebagainya," tutup Makmur.

 

 

 

Tags terkait: Halal
Editor: Lilis Basira
Fotografer: Hasbianto
HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex