- Kontributor
15 September 2021 0:0:0 148

Kanwil Kemenag Sulteng Sosialisasikan PMA No 13 Tahun 2021 Di Parimo

Ket:


Parigi(Kemenag Sulteng),- Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bidang Penyelenggara Haji Dan Umrah melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Agama No 13 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Kementerian Agama kabupaten Parigi Moutong.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala KanKemenag Parigi Moutong Muslimin didampingi Kepala Bidang Penyelenggara Haji Dan Umrah Kanwil Kemenag Sulteng H Lutfi Yunus, Selasa 14 september 2021 di aula KanKemenag.

KaKanKemenag dalam sambutannya mengatakan pelaksanaan sosialisasi PMA No 13 tahun 2021 merupakan informasi awal bagi Jamaah Haji Parigi Moutong untuk mempersiapkan hal-hal yang terkait masalah ibadah haji. Karena jamaah haji berhak dan harus terus di beritahu tentang aturan yang telah diberlakukan selama ini.

Muslimin juga mengapresiasi jamaah di Kabupaten Parigi Moutong, yang Alhamdulillah sampai dengan tahun 2021 masih tetap siap secara mental maupun fisik dengan tidak melakukan pembatalan keberangkatan, walaupun telah dua tahun menunggu, sejak tahun 2020 yang tertunda karena di sebabkan wabah pandemi Covid-19. 

Sementara itu Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Sulteng H Lutfi Yunus menjelaskan PMA No 13 tahun 2021 mengatur tentang pendaftaran, penetapan waktu keberangkatan haji, pembimbingan, pembinaan kesehatan, serta pembatalan haji. Pendaftaran jemaah haji reguler dapat dilakukan setiap hari sepanjang tahun berjalan.

Selanjutnya kata Lutfi, bagi jamaah yang sudah mendaftar secara reguler tentu akan menunggu penetapan kapan tahun keberangkatannya. Bagi jamaah haji yang meninggal dunia dapat langsung digantikan untuk didaftarkan kembali oleh ahli waris yang di tunjuk.

"Jamaah haji wajib diberikan pendampingan dan pembinaan dalam pelaksanaan ibadah haji dan serta kesehatannya."

Menyingung soal persiapan haji tahun 2022, Lutfi menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sangat bersungguh-sungguh untuk mengatur bagaimana jamaah haji Indonesia bisa melaksanakan ibadah haji. Namun selama masih pandemi covid-19, maka kita tentu akan terus menunggu keputusan dari Kerajaan Arab Saudi untuk menyetujuinya.

Semoga tahun 2022 ini Ibadah Haji sudah bisa dilakukan yang tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat oleh pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi.

Kegiatan sosialisasi tersebut di hadiri jemaah haji di sekitar kota Parigi  sebanyak 31 orang.

By. (Ahdal)

Tags: -

Editor: Humas Ahsan
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex