- Kontributor
27 November 2021 0:0:0 148

Sidang Itsbat Nikah Terpadu Dilaksanakan Di KUA Sirenja Kab. Donggala

Ket: Pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah terpadu dilaksanakan di KUA Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala


Donggala (Kemenag Sulteng) - Pelaksanaan kegiatan sidang  Itsbat Nikah terpadu  di Kantor Urusan Agama  (KUA)  Kecamatan Sirenja  Kabupaten Donggala,  dengan  jumlah Peserta  sebanyak  13 pasang, dibuka oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kab. Donggala, Jum'at, 26 November 2021.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, H. Darwin Panessai, mewakili Kepala Kantor Kemenag Donggala, para Hakim dan Panitra  dari Pengadilan Agama Kabupaten Donggala dan Kepala  Kantor Urusan Agama Kecamatan  Balaesang.

Menurut Kadis  Dukcapil Donggala, pelaksanaan sidang Itsbat Nikah  di KUA  Kec. Sirenja adalah untuk membantu Bapak/Ibu yang belum memiliki  buku Nikah,  karena buku Nikah sekarang sangat  penting sebab apabila ada urusan dengan pemerintah  selalu memerlukan buku Nikah,  *olehnya itu kita mengucapkan terima kasih  kepada Pengadilan  Agama  Donggala, yang telah meluangkan  waktunya untuk melaksanakan  sidang Itsbat  Nikah di Kantor KUA Sirenja ini" terangnya.

Ditambahkannya, sidang Itsbat Nikah terpadu dilaksanakan  di KUA Kec. Sirenja ini merupakan salah satu program  Pengadilan Agama Donggala,  dengan turun ke setiap Kantor KUA  di Kecamatan melaksanakan  sidang Itsbat Nikah  terpadu untuk  mempermudah warga masyarakat  yang ada di Kec. Balaesang,  mengikuti  sidang  Itsbat Nikah untuk mendapatkan buku Nikah dengan  sah sesuai  hukum, ujarnya.

Sementara itu di tempat yang sama, H. Darwin Panessai,  mewakili Kepala Kantor  Kemenag Donggala, mengungkapkan  bahwa sidang Itsbat  Nikah terpadu  adalah  sidang Itsbat Nikah yang dilaksanakan  kerja sama dengan Kementerian Agama  Kabupaten Donggala, Dinas Kependudukan  dan Catatan Sipil dan Pengadilan Agama Donggala, olehnya  Pengadilan Agama mengurusi  masalah hukum, Kementerian  Agama  mencetak  buku Nikah  dan Dinas Kependudukan  dan Catatan Sipil, mencetak Akta Lahir dan Kartu Keluarga, jelasnya.

Selain dari itu, Darwin Panessai, juga menyampaikan bahwa sidang Itsbat Nikah ini diharapkan  kepada Bapak/Ibu dan pihak terkait, supaya menghindari  perkawinan dini atau perkawinan dibawa  umur 19 tahun dan perkawinan dibawah tangan  atau kawin siri, hal itu tidak sah karena tidak melalui KUA, tutur Darwin.

Editor: Zidiarman
Fotografer: -
Tags: -
HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex