Sidang Itsbat Nikah Terpadu Dilaksanakan Di KUA Sirenja Kab. Donggala
Donggala (Kemenag Sulteng) - Pelaksanaan kegiatan sidang Itsbat Nikah terpadu di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala, dengan jumlah Peserta sebanyak 13 pasang, dibuka oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kab. Donggala, Jum'at, 26 November 2021.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, H. Darwin Panessai, mewakili Kepala Kantor Kemenag Donggala, para Hakim dan Panitra dari Pengadilan Agama Kabupaten Donggala dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Balaesang.
Menurut Kadis Dukcapil Donggala, pelaksanaan sidang Itsbat Nikah di KUA Kec. Sirenja adalah untuk membantu Bapak/Ibu yang belum memiliki buku Nikah, karena buku Nikah sekarang sangat penting sebab apabila ada urusan dengan pemerintah selalu memerlukan buku Nikah, *olehnya itu kita mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama Donggala, yang telah meluangkan waktunya untuk melaksanakan sidang Itsbat Nikah di Kantor KUA Sirenja ini" terangnya.
Ditambahkannya, sidang Itsbat Nikah terpadu dilaksanakan di KUA Kec. Sirenja ini merupakan salah satu program Pengadilan Agama Donggala, dengan turun ke setiap Kantor KUA di Kecamatan melaksanakan sidang Itsbat Nikah terpadu untuk mempermudah warga masyarakat yang ada di Kec. Balaesang, mengikuti sidang Itsbat Nikah untuk mendapatkan buku Nikah dengan sah sesuai hukum, ujarnya.
Sementara itu di tempat yang sama, H. Darwin Panessai, mewakili Kepala Kantor Kemenag Donggala, mengungkapkan bahwa sidang Itsbat Nikah terpadu adalah sidang Itsbat Nikah yang dilaksanakan kerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Donggala, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Pengadilan Agama Donggala, olehnya Pengadilan Agama mengurusi masalah hukum, Kementerian Agama mencetak buku Nikah dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, mencetak Akta Lahir dan Kartu Keluarga, jelasnya.
Selain dari itu, Darwin Panessai, juga menyampaikan bahwa sidang Itsbat Nikah ini diharapkan kepada Bapak/Ibu dan pihak terkait, supaya menghindari perkawinan dini atau perkawinan dibawa umur 19 tahun dan perkawinan dibawah tangan atau kawin siri, hal itu tidak sah karena tidak melalui KUA, tutur Darwin.
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Tahun Anggaran 2024
- 2 Pengumuman Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Agama 2024
- 3 Pengumuman dan Surat Lamaran Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Migrasi Ijazah Luar Negeri
- 5 SE Sekjen Kemenag tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024 pada Kementerian Agama