BKM Sulteng Gelar FGD untuk Persiapan Rakernas
Palu (Kemenag Sulteng) - Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Sulteng periode 2023-2027 menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas program kerja dan usulan yang akan disampaikan pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) BKM yang akan digelar dalam waktu dekat. FGD dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulteng, Ulyas Taha, selaku Ketua BKM Sulteng, pada Rabu (23/8/2023) di Aula Kanwil Kemenag Sulteng.
FGD dihadiri oleh pengurus BKM Sulteng yang baru saja dikukuhkan secara virtual oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimais) Kemenag RI selaku Ketua BKM Pusat, Kamaruddin Amin, dalam acara pengukuhan pengurus BKM 34 provinsi secara serentak nasional, sebagai rangkaian dari Pembukaan Pra-Rakernas BKM dengan mengusung tema 'Masjid Digdaya, Indonesia Maju'.
"Pengurus BKM kota dan kabupaten se-Sulteng telah dikukuhkan terlebih dahulu sebelum kegiatan ini. Saya menghargai semangat dan komitmen yang telah diperlihatkan oleh para pengurus dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Semangat dan komitmen ini, saya harap, dapat menjadi sumber inspirasi bagi pengurus BKM tingkat provinsi Sulteng dalam melanjutkan pelaksanaan misi BKM," ujar Kakanwil Ulyas.
Ulyas juga mengingatkan bahwa BKM adalah lembaga resmi yang dibentuk oleh Kemenag untuk meningkatkan peran dan fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan sarana pembinaan umat Islam. "BKM telah lama ada, namun sempat vakum dalam durasi yang cukup lama. Kini, BKM kembali diaktifkan dan kita harus mengambil bagian dalam BKM, bagaimana mensejahterakan umat melalui masjid," sebutnya.
Ia menambahkan bahwa Menteri Agama telah mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pengurus masjid. "Hal itu telah diatur sejak dulu dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 54 Tahun 2006. Saat ini sedang disiapkan peraturan baru yang akan menyempurnakan segala hal berkaitan dengan BKM," jelasnya.
Menyambung pernyataan Ulyas, Kepala Bidang Bimais Kanwil Kemenag Sulteng, Junaidin, selaku Ketua Harian BKM Sulteng menyatakan bahwa BKM memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan aktivitas keagamaan Islam, yaitu bertanggungjawab mengelola dan menggerakkan masjid-masjid.
"FGD penting untuk menyatukan pandangan mengenai visi dan strategi kerja ke depan guna menciptakan sinergitas dalam pengelolaan masjid," tutur Junaidin.
Junaidin juga menginformasikan bahwa pengurus BKM di tingkat kota dan kabupaten sudah bergerak untuk membentuk BKM di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa. “Ini merupakan langkah awal untuk membangun jaringan kerjasama antara BKM pusat, provinsi, kota, kabupaten, kecamatan, kelurahan, desa, dan masjid-masjid di daerah masing-masing,” tandasnya.
- 1 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 2 Logo Hari Guru 2024
- 3 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 4 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama
- 5 Pengumuman Bantuan Pemerintah dalam Rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama