Cegah Pelajar Berkeliaran di Jam Sekolah, Satpol PP Provinsi Sulawesi Tengah Tekankan Aturan Tegas Saat Apel di MAN 2 Kota Palu
Palu (Kemenag Sulteng) -Upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang tertib, kondusif, dan berintegritas terus diperkuat di lingkungan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Palu. Dalam rangka pembinaan kedisiplinan warga madrasah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu hadir secara langsung bertindak sebagai pembina apel pagi yang digelar di halaman upacara madrasah pada Senin (28/9/2026). Kegiatan apel tersebut dimanfaatkan sebagai momentum sosialisasi penegakan peraturan daerah dan ketertiban umum di lingkungan sekolah.
Di hadapan ratusan peserta didik beserta dewan guru dan tenaga kependidikan, perwakilan Satpol PP Kota Palu menyampaikan amanat tegas mengenai pencegahan perilaku menyimpang di kalangan pelajar. Pihak Satpol PP menyoroti fenomena maraknya siswa yang berkeliaran atau nongkrong di luar area sekolah pada saat jam proses belajar mengajar (PBM) berlangsung. Tindakan meninggalkan jam pelajaran tanpa keterangan dinilai tidak hanya merugikan hak belajar siswa itu sendiri, tetapi juga berpotensi memicu berbagai gangguan ketertiban umum, seperti kenakalan remaja, tawuran, hingga pelanggaran norma sosial lainnya.
Oleh karena itu, Satpol PP Kota Palu menegaskan bahwa patroli pengawasan di titik-titik rawan akan terus digencarkan. Bagi siswa yang kedapatan berada di tempat-tempat umum atau di jalanan saat jam sekolah aktif tanpa izin resmi, Satpol PP akan mengambil langkah tegas berupa penertiban langsung serta pemberian sanksi tata tertib yang dikoordinasikan bersama pihak madrasah dan orang tua murid. Kebijakan ini diharapkan mampu menumbuhkan rasa tanggung jawab moral serta kedisiplinan penuh bagi peserta didik selama berada di bawah naungan jam belajar madrasah.
Tak hanya menyasar kalangan siswa, sosialisasi ketertiban ini juga menyentuh aspek profesionalitas tenaga pendidik. Dalam arahannya, pembina apel menekankan bahwa guru yang memiliki agenda mendesak atau keperluan di luar lingkungan madrasah pada jam kerja diwajibkan mengantongi surat izin tertulis atau surat tugas resmi yang diterbitkan oleh pimpinan madrasah. Prosedur administratif ini dinilai sangat mendasar demi menjaga akuntabilitas kedinasan, menjamin kelancaran supervisi proses pembelajaran di kelas, serta memastikan keselamatan kerja para pendidik tetap terpantau dengan jelas.
Pihak manajemen MAN 2 Kota Palu menyambut baik sinergi dan arahan strategis yang disampaikan oleh Satpol PP Kota Palu. Melalui pembinaan rutin ini, seluruh elemen civitas akademika madrasah diharapkan makin berkomitmen mematuhi regulasi yang berlaku, memperkuat karakter disiplin positif, serta bersama-sama mewujudkan ekosistem belajar yang tertib, aman, dan berdaya saing tinggi.