Fitriani S.I.Kom
29 Juli 2025 22:55:0
Luwuk (Kemenag Banggai) - Kakan Kemenag Banggai yang diwakili oleh Kasubag TU Bapak Zulfan Kadim, S.Ag., MH menyerahkan 28 Surat Keputusan Jabatan Pelaksana kepada ASN dilingkungan Kantor Kemenag Banggai didampingi oleh Analis SDM Aparatur Hamdi Karim, SH. Bertempat di Ruang Pertemuan Aula lantai II Kemenag Banggai. Selasa, 29/7/2025.
Kementerian Agama secara nasional diperintahkan untuk melakukan penyeragaman dan penyelarasan terkait jabatan fungsional dilingkungan Kementerian Agama secara menyeluruh dalam waktu yang singkat. Mengapa dilakukan? Tidak lain adalah untuk menjalankan atau memenuhi kewajiban yang di amanahkan oleh Menpan RB tentang jabatan fungsional atau jabatan pelaksana di lingkungan instansi pemerintah. Kata Zulfan Kadim.
“Penyerahan SK ini merupakan bagian dari Penerapan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 32 Tahun 2024 tentang nomenklatur dan kelas jabatan pelaksana pada Kementerian Agama.” Ucapnya.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya manusia di Kementerian Agama, serta mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Tambahnya.
Analis SDM Aparatur Hamdi Karim mengatakan bahwa semua rangkaian yang akan laksanakan pada hari ini sesuai dengan arahan Bapak Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Prov. Sulteng. Ini merupakan langkah awal yang diinginkan oleh Kementerian Keuangan berkaitan dengan dinaikkannya tunjangan kinerja. Sehingga adanya sinkronisasi antara Aplikasi Gaji Web dan Sistem Manajemen Pengelolaan Kepegawaian (SIMPEG).
Sebagai tambahan Hamdi Karim menyampaikan bahwa ada 68 Surat Keputusan (SK) Jabatan Pelaksana di lingkungan Kantor Kemenag Banggai yang sudah disiapkan. Namun dalam kesempatan ini baru 28 SK Jabatan Pelaksana yang akan diserahkan langsung oleh Kasubag TU Kemenag Banggai kepada ASN dilingkungan Kantor Kemenag Banggai. Untuk Pelaksana pada KUA dan Madrasah akan diserahkan dalam waktu dekat. Jelasnya.