Kemenag Kab Poso

Kepala Kemenag Poso foto bersama jemaah majelis taklim di Lore Utara.

Nurhayati S.Sos

11 Agustus 2025 8:46:0


Kemenag Poso Perkuat Peran Majelis Taklim di Lore Utara dan Lore Timur


Poso (Kemenag Sulteng) - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Poso terus memperkuat peran majelis taklim sebagai pusat pembelajaran agama, penguatan ukhuwah, dan penyebaran nilai-nilai kebaikan di tengah masyarakat. Komitmen ini diwujudkan melalui kegiatan Penguatan Majelis Taklim di Kecamatan Lore Utara dan Lore Timur yang digelar pada Sabtu (9/8/2025), diikuti sekitar 70 jemaah majelis taklim.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Poso, Sutami M. Idris, hadir langsung sekaligus memberikan sambutan dan materi. Dalam arahannya, Sutami mengajak jemaah untuk tetap bersemangat menghadiri serta mengikuti setiap kegiatan majelis taklim. Ia menilai, kekompakan, kebersamaan, silaturahmi, kesatuan, dan persatuan yang terjalin menjadi modal utama dalam menjaga kekuatan umat dan keberlangsungan dakwah di tengah masyarakat.

“Majelis taklim adalah sebuah wadah strategis dalam menghadapi tantangan perkembangan zaman. Dari sini, kita bisa mendapatkan berbagai informasi. Tidak hanya urusan agama, di majelis taklim kita bisa belajar membaca Al-Qur’an, mengaji, mendapatkan pengetahuan kesehatan, informasi ekonomi, hingga peringatan terkait bahaya narkoba yang mengancam generasi,” ujar Sutami.

Menurutnya, majelis taklim juga berfungsi sebagai ruang pembinaan moral dan spiritual yang melingkupi seluruh gradasi nilai agama, sehingga menjadi pusat penguatan iman sekaligus sarana pemberdayaan masyarakat.

Kegiatan ini turut diwarnai diskusi interaktif dan tanya jawab, di mana para peserta berbagi pengalaman, kekhawatiran, dan tantangan di lingkungan masyarakat, serta merumuskan program kerja bersama untuk memperkuat peran majelis taklim di kedua wilayah.

Selain itu, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi pentingnya pengawasan produk halal kepada jemaah majelis taklim yang memiliki usaha kuliner, penjualan ayam potong, dan lainnya. Masyarakat diharapkan dapat mendaftarkan produknya di kantor Kementerian Agama atau Kantor Urusan Agama terdekat.