KaKanwil Sulteng Tinjau Pembangunan Gedung RKB di MTsN 4 Parigi 14.143 Peserta Lulus Uji Kompetensi Mahasiswa PPG Kemenag Angkatan I MAN Biau Peringati Maulid 1445 H, Menyebar Keteladanan Dalam Jejak Nabi NGOPI Zona Tolitoli dan Buol, Inovasi untuk Perkembangan Pendidikan Islam
HUMAS Ahsan Kontributor
7 Maret 2024 12:58:0 190

Kakanwil Hadiri Rakornas Penguatan Moderasi Beragama

Ket: foto bersama


Palu (Kemenag Sulteng),- Kepala Kantor Wilayah(Kakanwil) Kementerian Agama(Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah Ulyas Taha, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Moderasi Beragama, Rabu 6 Maret 2024.

Rakornas Penguatan Moderasi Beragama bertemakan Sinergi Memperkuat Moderasi Beragama untuk Indonesia Maju dan Harmoni, yang diinisiasi Balitbang Diklat Kementerian Agama RI,  digelar mulai 6-8 Maret 2024 di Hotel Mercure Ancol Jakarta.

Ulyas mengungkapkan sejak terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama, ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 25 September 2023. Kegiatan Ini merupakan Rapat Koordinasi Nasional Pertama. Selain itu, dalam Perpres tersebut yang menjadi Ketua/Koordinator Upaya Penguatan Moderasi Beragama adalah Menteri Agama dan 4 Menteri Koordinator menjadi Pengarah Penguatan Moderasi Beragama, ujarnya.

Menurut Ulyas, dengan berbagai tantangan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia di tengah pergulatan dunia global dengan karakter sosial masyarakat indonesia yang sangat majemuk dari sisi agama, budaya dan etnik, maka konsep Penguatan Moderasi Beragama harus menjadi gerakan bersama seluruh Kementerian/Lembaga sehingga secara masif dapat merambah kelahiran masyarakat paling bawah.

“Empat indikator utama yakni komitmen kebangsaan, anti kekerasan, sikap toleransi dan penerimaan terhadap tradisi lokal,” kata Ulyas kepada Humas Kemenag Sulteng via Whatsapp.

Dijelaskannya, pada Pasal 3 Penguatan Moderasi Beragama dilaksanakan untuk: a. penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama secara moderat untuk memantapkan persaudaraan dan kebersamaan di kalangan umat beragama; b. penguatan harmoni dan kerukunan umat beragama; c. penyelarasan relasi cara beragama dan berbudaya; d. peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama; dan pengembangan ekonomi umat dan sumber daya keagamaan.

Selain itu disebutkan, penguatan moderasi beragama diperlukan karena moderasi beragama merupakan modal dasar untuk keutuhan dan peningkatan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Penguatan moderasi beragama tersebut, memerlukan arah kebijakan dan pengaturan yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan.


Kemudian, disebutkan dalam pasal 2 Peraturan Presiden ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan umat beragama dalam rangka penguatan Moderasi Beragama.

Olehnya dengan Rakornas ini akan menghasilkan rencana aksi Nasional Penguatan Moderasi Beragama yang lebih terukur sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023, tandasnya.

Rakornas diikuti utusan dari Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, dan Perguruan Tinggi Umum.

 

Tags terkait: Moderasi Beragama
Editor: -
Fotografer: -
HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex