KaKanwil Sulteng Tinjau Pembangunan Gedung RKB di MTsN 4 Parigi 14.143 Peserta Lulus Uji Kompetensi Mahasiswa PPG Kemenag Angkatan I MAN Biau Peringati Maulid 1445 H, Menyebar Keteladanan Dalam Jejak Nabi NGOPI Zona Tolitoli dan Buol, Inovasi untuk Perkembangan Pendidikan Islam
- Kontributor
13 September 2021 0:0:0 107

Kakankemenag Rusdin Imbau Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka DiMadrasah Ikuti Edaran Pemerintah

Ket: Kepala Kantor Kemenag Donggala H. Rusdin, memberikan arahan pada rapat secara Virtual dengan pengawas dan kepala Madrasah


Donggala (Kemenag Sulteng ),- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala H. Rusdin, melaksanakan rapat  koordinasi secara virtual bersama Pengawas dan Kepala  Madrasah  dalam hal pelaksanaan Pembelajaran tatap muka terbatas di Madrasah, Sabtu (11/9-2021)

Pada kesempatan tersebut  H. Rusdin, menyampaikan bahwa pelaksanaan pembelajaran tatap muka di Madrasah harus mengikuti surat edaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah  untuk meminimalisir  terjadinya Penularan Covid-19 di lingkungan Madrasah.

Pedoman  Surat Keputusan  Bersama Menteri  Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri,  No 384 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran  di masa pandemi  Covid-19, hal ini para satuan  pendidikan perlu melakukan pendataan pelaksanaan pembelajaran  tatap muka terbatas, melakukan sosialisasi dan kampanye  edukasi perilaku hidup  bersih  dan sehat dalam menangkal penularan  penyebaran  virus Covid-19, terang Rusdin.

Sementara itu di tempat terpisa Ketua Pokjawas  Kemenag Donggala, Moh.Veldi Tohopi, mengatakan pentingnya  memahami dan mentaati  surat edaran tersebut terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka  terbatas  di Madrasah, Kepala Madrasah, Pendidik maupun tenaga kependidikan dan  segala  dokumen pendukung  pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas  harus disiapkan  terlebih dahulu melalui layanan  (https/siap belajar Kemenag.go.id).

Karena hal ini akan dipantau oleh Kepala Kantor Kemenag Donggala dan merupakan persyaratan  untuk mendapatkan rekomendasi serta Kepala Madrasah harus menjelaskan model pembelajaran  yang akan dilaksanakan  di Madrasah  dalam dokumen kurikulum Madrasah, jelasnya.

Tags terkait: -
Editor: HUMAS Ahsan
Fotografer: -
HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex