Gebyar PAI Taman Kanak-Kanak Tingkat Sulteng Dimulai
Palu (Kemenag Sulteng) - Gebyar Pendidikan Agama Islam (PAI) Taman Kanak-Kanak (TK) tingkat Sulteng tahun 2023 resmi dibuka secara daring oleh Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulteng, Nurlaili, Jumat (8/9/2023). Kegiatan ini merupakan bagian dari program Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI.
Menurut Nurlaili, kegiatan ini bertujuan untuk mengasah bakat dan keterampilan guru dan siswa TK dalam bidang seni, karya inovasi, dan keterampilan. "Kompetisi ini akan mengasah dan mengembangkan bakat anak didik juga gurunya. Usia dini merupakan kesempatan emas untuk menstimulasi semua aspek perkembangan pada anak, termasuk di dalamnya dasar pemahaman nilai-nilai agama Islam," ucapnya.
Gebyar PAI TK tahun ini mengambil tema "Moderat Sejak Usia Dini". Tema ini mencerminkan semangat yang kuat untuk membekali anak-anak dengan nilai-nilai moderasi beragama sejak dini. "Kami meyakini, apa yang ditanamkan sejak dini pada anak-anak akan banyak memengaruhi pola pikir dan sikap mereka saat beranjak remaja hingga dewasa," ucapnya.
Ada empat kategori yang dilombakan dalam Gebyar PAI TK. Dua kategori untuk guru PAI TK, yaitu lomba karya inovasi pembelajaran PAI di TK dan lomba cipta lagu moderasi beragama (versi anak). Dua kategori lainnya untuk siswa TK, yaitu lomba da’i cilik dan lomba hafalan surat pendek.
Untuk babak penyisihan, lomba dilaksanakan secara daring, sedangkan untuk babak final dilaksanakan secara luring. “Peserta yang lolos seleksi tingkat provinsi akan berlomba di tingkat nasional yang digelar pada Oktober mendatang,” tandas Nurlaili.
- 1 Pengumuman Pendaftaran Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau setingkat Eselon II
- 2 Keputusan Dirjen PHU tentang Penempatan Hotel Jemaah Haji di Makkah dan Madinah 1445 H
- 3 Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- 4 Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji Indonesia 1445 H/2024 M per Embarkasi
- 5 KMA No 284 tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Kehumasan pada Kementerian Agama