KaKanwil Sulteng Tinjau Pembangunan Gedung RKB di MTsN 4 Parigi 14.143 Peserta Lulus Uji Kompetensi Mahasiswa PPG Kemenag Angkatan I MAN Biau Peringati Maulid 1445 H, Menyebar Keteladanan Dalam Jejak Nabi NGOPI Zona Tolitoli dan Buol, Inovasi untuk Perkembangan Pendidikan Islam
- Kontributor
26 Juli 2023 0:0:0 117

BAZNAS Sulteng Berikan Pelatihan, Tingkatkan Kompetensi Untuk Penyuluh Agama Islam

Ket: Kakankemenag Kota Palu, H. Nasruddin L. Midu, saat memberikan materi pelatihan di Masjid Daaruzzakah Kota Palu, (25/7)


Palu (Kemenag Sulteng) -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Sulawesi Tengah memberikan pelatihan ofline untuk para Penyuluh Agama Islam sebagai mitra yang telah mendukung kegiatan pendampingan program-program BAZNAS di Sulawesi Tengah. Kegiatan tersebut digelar di Masjid Daaruzzakah, Jl. Tanderante Kota Palu, Selasa (25/7/2023).

Ketua Baznas Provinsi Sulawesi Tengah, Prof. Dr. Dahlia, mengungkapkan bahwa pelatihan dimaksudkan untuk mendukung pemberdayaan dan pengembangan ekonomi produktif, yang tujuannya adalah pengentasan kemiskinan berbasis dana zakat, infak dan sedekah (ZIS).

"Oleh karena itu, diperlukan penguatan pendampingan yang berjiwa pemberdayaan umat yang produktif”, ujar Dahlia.

Ia juga menegaskan terkait pentingnya peran BAZNAS dan fungsi penyuluh agama Islam sebagai pendamping program yang menjadi fasilitator dalam mencapai tujuan program pemberdayaan mustahik, yakni dari mustahik menjadi muzaki.

Kesempatan yang sama, Kakankemenag Kota Palu, H. Nasruddin L. Midu, sebagai salah satu narasumber pada pelatihan tersebut. Mangawali materinya, Kakankemenag mengungkapkan visi Kementerian agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul, untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berdasar gotong royong.

Lanjut Kakankemenag Nasruddin, menjelaskan bahwa tenaga penyuluh memiliki fungsi yang harus diemban. Ia menyebut penyuluh agama harus memposisikan diri sebagai da’i yang berkewajiban berdakwah, dan mendidik masyarakat.

“Konsultatif, yang mengandung makna kesediaan diri untuk memikirkan dan memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat”, sambungnya.

Selain itu, penyuluh agama harus advokatif, yang menuntut penyuluh agama melakukan pembelaan umat dari berbagai ancaman dan tantangan yang merugikan akidah, ibadah dan akhlak.

Kakankemenag berharap agar pelatihan ini dapat bermanfaat, salah satunya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait zakat, bahwa salah satu tugas penyuluh agama yakni membangun inisiatif, menggali potensi mitra serta memahami posisinya sebagai penyuluh Agama.

"Penyuluh agama, janganlah membuat masyarakat terlena, tapi peran penyuluh agama harus bisa memberikan rangsangan awal untuk membuat masyarakat memahami tentang zakat, infak dan sedekah (ZIS)”, pungkasnya. (kasman)

Tags terkait: -
Editor: Muhammad Kasman
Fotografer: -
HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex