KaKanwil Sulteng Tinjau Pembangunan Gedung RKB di MTsN 4 Parigi 14.143 Peserta Lulus Uji Kompetensi Mahasiswa PPG Kemenag Angkatan I MAN Biau Peringati Maulid 1445 H, Menyebar Keteladanan Dalam Jejak Nabi NGOPI Zona Tolitoli dan Buol, Inovasi untuk Perkembangan Pendidikan Islam
- Kontributor
11 Desember 2021 0:0:0 196

Seksi Penmad Kemenag Tolitoli Laksanakan Sosialisasi Sistem/Regulasi Supervisi Madrasah tahun 2021

Ket: Kasi Penmad Kemenag Tolitoli H. sahar Ibrahim membuka kegiatan sosialisasi Sistem/regulasi supervisi tahun 2021 di MTs negeri 1 Tolitoli. Sabtu, 11/12/20211


( MTsN 1 Tolitoli ), - Bertempat di Aula MTs Negeri 1 Tolitoli, Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli melaksanakan kegiatan Sosialisasi Sistem /regulasi Supervisi Madrasah tahun 2021 yang diikuti oleh seluruh Kepala Madrasah Aliah swasta sewilayah Kecamatan Basidondo, Dondo dan Dampal dan Kepala Madrasah Tsanawiyah diwilayah Induk KKM MTs Negeri 1 Tolitoli.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli yang diwakili oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah H.Sahar Ibrahim.

Dalam sambutannya menyampaikan kepada peserta sosialisasi, bahwa penting untuk mengetahui bagaimana system dan regulasi supervisi madrasah, karena itu sebagai acuan para guru dan tenaga kependidikan dalam bekerja dimadrasah terlebih untuk persiapan Penilaian Kinerja Kepala madrasah ( PKKM ) dan Akreditasi madrasah.

H. Sahar juga menyampaikan ada dua materi pokok yang akan disosialisasikan dalam kegiatan ini yaitu Materi KMA Nomor 624 tentang pedoman Supervisi Pembelajaran pada madrasah dan materi tentang regulasi pencairan dana BOS tahun 2022.

Idham salah seorang anggota Pokjawas pada kementerian Agama Kabupaten Tolitoli dalam materi tentang KMA nomor 624 menjelaskan bahwa Supervisi pmbelajaran pada madarasah merupakan kegiatan pembinaan, pemantauan, penilaian, serta pembimbingan dan pelatihan profesionalitas pembelajaran ,baik pada aspek kompetensi maupun pelaksanaan tugas pokok pembelajaran pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, penilaian atau evaluasi proses pembelajaran.

“ supervisi pembelajaran diarahkan untuk memastikan, menegendalikan, dan memperbaiki mutu pembelajaran. Impelementasi kegiatan supervise pembelajaran perlu dilengkapi dengan pendampingan menuju pembelajaran yang berkwalitas.” Tegasnya.

Tags terkait: -
Editor: HUMAS Ahsan
Fotografer: -
HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex