Bersama Forkopimda Kakankemenag Bahas Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri
kakankemenag saat memberikan pandangan dalam rapat
Palu (Kemenag Sulteng)--- Kakankemenag Kota Palu, Nasruddin L. Midu mengikuti rapat koordinasi membahas tentang panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021, yang diadakan di Ruang Rapat Bantaya Kantor Wali Kota Palu, Kamis (08/04).
Rapat tersebut dipimpin Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palu, Imran Lataha dan dihadiri oleh unsur Forkopimda Kota Palu.
Kakankemenag menyampaikan beberapa poin terkait edaran tersebut, pihaknya telah menginstruksikan kepada KUA untuk memaksimalkan sosialisasi panduan ibadah yang termuat dalam surat edaran Menag itu. Menurutnya hal ini juga merupakan tugas bersama pemerintah untuk memberikan pencerahan dan himbauan agar menaati protocol Covid-19 kepada masyarakat.
“Di Masjidil Haram saja tetap memakai protokoler Covid, ini tolak ukur bagi masjid-masjid kita untuk menerapkan hal yang sama,” Kata Nasruddin.
Nasruddin juga menekankan empat poin pada surat edaran, yakni Ibadah Shalat Tarwih, malam Nuzulul Qur’an, pembayaran Zakat Fitrah dan momen hari raya Idul Fitri yang berpotensi mengumpulkan banyak orang. Harapannya langkah-langkah preventif melalui sosialisasi bisa mengurai masa tanpa harus mengesampingkan antusiasme masyarakat dalam beribadah.
“Misalnya pembayaran zakat, kita bisa melaksanakan pembayaran di awal Ramadhan, saya telah menugaskan KUA untuk mengecek harga beras untuk menjadi acuan kita dalam membayar zakat agar menghindari berkumpulnya masa diwaktu bersamaan,” ucap Nasruddin.
Petemuan ini menghasilkan kesimpulan bahwa selama pelaksanaan kegiatan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri bisa tetap berjalan dengan mengedepankan protokoler kesehatan. Disetiap masjid juga diwajibkan menyiapkan tempat cuci tangan, para jemaah dimasjid diharapkan menggunakan masker dan masjid menyediakan pengukur suhu tubuh.
(Fuad)
- 1 Pengumuman Pendaftaran Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau setingkat Eselon II
- 2 Keputusan Dirjen PHU tentang Penempatan Hotel Jemaah Haji di Makkah dan Madinah 1445 H
- 3 Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- 4 Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji Indonesia 1445 H/2024 M per Embarkasi
- 5 KMA No 284 tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Kehumasan pada Kementerian Agama