KaKanwil Sulteng Tinjau Pembangunan Gedung RKB di MTsN 4 Parigi 14.143 Peserta Lulus Uji Kompetensi Mahasiswa PPG Kemenag Angkatan I MAN Biau Peringati Maulid 1445 H, Menyebar Keteladanan Dalam Jejak Nabi NGOPI Zona Tolitoli dan Buol, Inovasi untuk Perkembangan Pendidikan Islam
- Kontributor
24 Mei 2022 0:0:0 134

Kemenag Serahkan Pembaruan Piagam Statistik 16 Pesantren di Kota Palu

Ket: Kakankemenag didampingi Kasi Pendis Kemenag Kota Palu saat menyerahkan Piagam Statistik


Palu, (Kemenag Sulteng) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palu menyerahkan pembaruan piagam statistik untuk 16 pesantren di Kota Palu didampingi oleh Kepala Seksi Pendidikan Islam, Hj. Nurlaili, di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Palu, Selasa (24/05/2022).

Kasi Pendidikan Islam, Hj. Nurlaili saat mendampingi Kakankemenag dalam penyerahan piagam statistic, mengatakan bahwa piagam ini sebagai bukti pesantren tersebut telah memiliki legalitas dan izin operasional dari Kantor Kemenag dan terdaftar dalam sistem informasi ketenagaan dan harus terpenuhi dalam data EMIS Kementerian Agama.

Adapun Pondok Pesantren yang menerima piagam statistic ini adalah, Pesantren Asshabul Qur’an, Ponpes Nurul Falah, Darul Ulum, Putri Al-Khairaat, Ponpes, Ribath Istiqlab, Ummul Khairat, Hikmatus Sunnah, Hidayatullah, Manba’us Sholihin. Selanjutnya, Ponpes Putra Al Khairaat, Darul Iman Palu, Ponpes An-Nurbuuts, Ponpes Al-Anshar, Ponpes Shirathal Mustakim.

"Selamat untuk pondok pesantren yang menerima piagam statistik Kementerian Agama, semoga ini menjadi motivasi bagi pengasuh untuk lebih memajukan pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan," ungkap Hj. Nurlaili.

Menurut Kakankemenag Kota Palu, Nasruddin L. Midu, Piagam Statistik Pesantren merupakan perwujudan dari izin terdaftar bagi pesantren. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No. 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren yang mewajibkan seluruh pesantren memiliki izin terdaftar pada Kementerian Agama. Piagam yang memuat Nomor Statistik Pesantren (NSP) tersebut berlaku sepanjang pesantren yang bersangkutan masih tetap eksis dan memenuhi ketentuan pendirian pesantren.

"Sesuai peraturan, setiap pesantren yang telah diterbitkan izin terdaftarnya oleh Kementerian Agama pusat, secara hukum telah diakui dan telah sah untuk melakukan kegiatan serta program sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat pada pesantren. Selain itu pesantren berhak mendapatkan berbagai pembinaan dan fasilitas serta hal lain sesuai peraturan perundang-undangan." ujar Nasruddin.

Kakankemenag juga menyampaikan, bahwa pondok pesantren juga berkewajiban mensukseskan program pemerintah melalui pembangunan SDM para santri yang beriman, berilmu dan berkarakter, dapat mencerdaskan santri-santri di pesantren, kreatif, mandiri dan inovatif.

“Tak lupa Nasruddin berpesan, agar pengasuh pondok pesantren tetap memperhatikan nilai-nilai keagamaan yang moderat tidak ekstrim dan tidak radikal, jangan terpengaruh pada paham-paham yang bertentangan dengan nilai dasar ajaran agama,”pungkasnya.

(By Kasman)

Tags terkait: -
Editor: HUMAS Ahsan
Fotografer: -
HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex