Logo
7 Juni 2026 11:47:28 669

Kampanye WHO 2026, BPJPH Banggai Ajak Pelaku Usaha Segera Bersertifikat Halal

Ket: Pengawas JPH BPJPH Kab. Banggai, Ramli, SE bersama para pelaku usaha dalam Kampanye Sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026


Banggai (Kemenag Sulteng). Dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan mendekati batas akhir penahapan kedua kewajiban Sertifikat Halal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Kabupaten Banggai melakukan kegiatan  kampanye sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026. Kamis (4/6/2026)

Kegiatan kampanye ini dilaksanakan serentak di 2.183 titik lokasi se-Indonesia, 255 titik se-Sulawesi, 41 titik di Sulawesi Tengah dan tiga titik lokasi di Kabupaten Banggai yaitu di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kab. Banggai, Pantai Kilo 5 dan Pasar Rakyat Unit 11 Kecamatan Toili.

Dalam kegiatan ini, Pengawas JPH BPJPH  berkolaborasi  dengan Kementerian Agama, Dinas Koperasi dan UKM Kab. Banggai dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang ada di Kabupaten Banggai.

Kegiatan ini berlangsung dengan memberikan materi sosialisasi kepada Pelaku Usaha untuk memberikan pemahaman, pengetahuan serta untuk meningkatkan kesadaran Pelaku Usaha dan masyarakat tentang kewajiban sertifikat Halal yang akan berakhir pada tanggal 17 Oktober 2026. Selain itu juga dilakukan penyebaran selebaran (flyer) yang menarik untuk dibaca guna meningkatkan literasi Halal Pelaku Usaha.

Beberapa produk yang Wajib Bersertifikat Halal pada bulan Oktober mendatang mulai dari Produk Makanan dan Minuman, Hasil Sembelihan dan Jasa Penyembelihan, Kosmetik, Produk Kimia dan Rekayasa Genetik, Obat Bahan Alam, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan, Bahan Baku, Bahan Tambahan Pangan, dan Bahan Penolong untuk Makanan dan Minuman,  Barang gunaan berupa Sandang dan Aksesoris, Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, Peralatan Rumah Tangga, Perlengkapan Ibadah, Alat Tulis, Perlengkapan Kantor dan Alat Kesehatan Kelas Resiko A.

Pengawas JPH BPJPH, Ramli menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi halal bagi seluruh pelaku usaha, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif.

"Kami menghimbau kepada seluruh pelaku usaha yang belum mengurus Sertifikat Halal produknya agar segera memiliki Sertifikat Halal sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Kepemilikan Sertifikat Halal bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, tetapi juga memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha di antaranya meningkatkan kepercayaan dan loyalitas konsumen, memperkuat daya saing UMKM, mendukung branding produk, serta membuka akses pasar yang lebih luas, baik di tingkat domestik maupun global,” tegasnya.

Pemerintah terus mendorong penguatan ekosistem halal nasional melalui percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha di berbagai sektor. Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu negara dengan potensi industri halal terbesar di dunia. Partisipasi aktif pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal dinilai memiliki peran strategis dalam mewujudkan target pembangunan ekonomi syariah nasional.

"Sertifikasi halal tidak hanya memberikan manfaat bagi pelaku usaha dan konsumen, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam mendukung visi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia pada tahun 2029. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk bersama-sama mengambil bagian dalam mewujudkan cita-cita tersebut melalui kepemilikan Sertifikat Halal pada setiap produk yang dihasilkan," ujarnya.

Ia berharap semakin banyak pelaku usaha yang menyadari pentingnya sertifikasi halal sebagai nilai tambah bagi produk yang dihasilkan. Dengan demikian, produk-produk lokal dapat semakin diterima oleh masyarakat luas dan mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.

Halal tidak hanya tentang taat terhadap aturan dan manfaat dari segi ekonomi semata, akan tetapi Halal harus dijiwai dengan hati agar menjadi sebuah Lifestyle (gaya hidup) masyarakat Indonesia. Tentu dengan konsumsi produk halal akan dapat memperbaiki mentalitas penduduk Indonesia karena makanan yang kita konsumsi memiliki dampak lahir batin yang tentunya akan memberikan dampak dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.

(Penulis: Ramli, SE/ Pengawas JPH BPJPH Kabupaten Banggai)

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0811-5880-7272

kanwilsulteng@kemenag.go.id

TAUTAN TERKAIT

CHAT KAMI (Klik Sekarang)

Beranda

Download Informasi Penting

PPID

Permohonan Data

IKUTI KAMI
Statistik Pengunjung
👤 User Aktif (Realtime)
0
📅 Total Hari Ini 28
🗓️ Total Bulan Ini 14,355
🌍 Total Keseluruhan 392,343

Delay data User Aktif (10 detik - 1 menit)

Delay data Total (1 jam - 24 jam)



2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex