Kejar Target Wajib Halal 2026, BPJPH Gelar Sosialisasi Serentak di Ribuan Titik
Ket: Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 tingkat Provinsi Sulawesi Tengah di Palu Grand Mall (4/6/2026).
PALU — Sertifikasi halal kini tidak lagi dipandang sebelah mata sebagai pemenuhan kaidah keagamaan semata, melainkan telah bergeser menjadi instrumen krusial dalam mendongkrak daya saing produk di pasar domestik maupun global. Menghadapi tenggat kebijakan Jaminan Produk Halal, Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tengah mendesak para pelaku usaha lokal untuk bergerak cepat melegalkan kehalalan produk mereka sebelum regulasi ketat diberlakukan.
Seruan tersebut mengemuka dalam agenda Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 tingkat Provinsi Sulawesi Tengah yang digelar di Palu Grand Mall, Kamis (4/6/2026). Acara yang diinisiasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ini dilaksanakan secara masif dan serentak di 2.183 titik yang tersebar di 38 provinsi di seluruh Indonesia.
Mewakili Kepala Kanwil Kemenag Sulteng, Ketua Tim Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Taufik Abd Azis, menegaskan bahwa kesadaran konsumen terhadap aspek keamanan dan mutu produk saat ini mengalami peningkatan signifikan. Label halal, menurutnya, telah menjadi standar mutu yang diakui secara internasional.
"Aspek halal telah bertransformasi menjadi perhatian masyarakat internasional, bukan lagi konsumsi domestik semata. Kehadiran sertifikat ini memberikan kepastian hukum bagi konsumen sekaligus menaikkan nilai tawar produk di tengah kompetisi pasar yang semakin ketat," ujar Taufik di hadapan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para pelaku usaha yang hadir.
Strategi Perluasan Pasar UMKM
Lebih lanjut, Taufik menjabarkan bahwa kepemilikan sertifikat halal memiliki nilai strategis untuk memperluas penetrasi pasar. Selain memberikan jaminan rasa aman bagi masyarakat, regulasi ini dirancang untuk memayungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar mampu menembus jaringan ritel modern hingga pasar ekspor.
Oleh karena itu, ia mengimbau para pelaku usaha di Sulteng untuk memanfaatkan sisa waktu persiapan ini dengan optimal. Pemerintah berharap, saat kebijakan Wajib Halal diimplementasikan penuh pada Oktober 2026, ekosistem industri halal di daerah sudah siap dan mampu menopang pertumbuhan ekonomi nasional.
Pembagian Peran Regulasi
Sesuai dengan amanat undang-undang terkait Jaminan Produk Halal, otoritas penuh mengenai pengajuan, penerbitan, hingga pengawasan sertifikasi kini berada di bawah kendali BPJPH.
Kendati demikian, Kementerian Agama memastikan tidak lepas tangan. Kemenag tetap mengambil peran aktif di garda depan dalam mengawal akselerasi kebijakan ini di tingkat daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui pembinaan intensif, edukasi publik, serta penguatan koordinasi lintas sektor demi memastikan seluruh pelaku usaha di Sulawesi Tengah dapat beralih ke sistem halal tanpa kendala berarti.