Logo
5 Juni 2026 11:1:16 247

Sosialisasi “Wajib Halal Oktober 2026”, Kemenag Touna Jemput Bola Edukasi Pedagang Pasar

Ket: Sosialisasi Wajib Halal 2026 pada Pedagan Pasar


Touna (Humas) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una Una bersama Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal turut menyukseskan kegiatan nasional Sosialisasi Sertifikasi Halal bertema “Wajib Halal Oktober (WHO) 2026” yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada Kamis (4/6/2026).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang mengatur bahwa tahapan kedua kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK),suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan akan berakhir pada 17 Oktober 2026.

Secara nasional, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di 1.621 titik lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan Jaminan Produk Halal (JPH), antara lain Kementerian Agama RI, kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), lembaga pelatihan JPH, serta instansi terkait lainnya.

Di Kabupaten Tojo Una Una, sosialisasi WHO 2026 dilaksanakan di tiga titik, yakni Pasar Pagi Sansarino, Pasar Sore Dondo, dan Pelaku Usaha Makanan, dengan menyasar pelaku UMKM dan pedagang sebagai sasaran utama edukasi sertifikasi halal.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una Una di wakili oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Andi A Harun, langsung dan ikut turun ke lapangan menyapa para pedagang. Bersama tim, Andi A. Harun  mendatangi lapak usaha untuk memberikan edukasi mengenai pentingnya sertifikasi halal dan mengajak pelaku UMK segera mempersiapkan diri sebelum batas waktu kewajiban halal pada Oktober 2026.

Suasana Pasar Ampana yang ramai aktivitas jual beli menjadi momentum yang efektif untuk menyampaikan informasi kepada para pedagang. Banyak pelaku usaha menyambut baik kegiatan tersebut dan antusias bertanya mengenai prosedur, persyaratan, serta manfaat sertifikasi halal bagi usaha mereka.

Andi A. Harun menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban regulasi, tetapi juga memberikan nilai tambah dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.

"Sertifikasi halal merupakan bentuk perlindungan bagi masyarakat sekaligus peluang bagi pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing produknya. Karena itu, kami mengajak para pedagang dan pelaku UMK untuk memanfaatkan waktu yang ada dan segera mengurus sertifikasi halal sebelum batas waktu yang ditetapkan pemerintah," ujarnya.

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0811-5880-7272

kanwilsulteng@kemenag.go.id

TAUTAN TERKAIT

CHAT KAMI (Klik Sekarang)

Beranda

Download Informasi Penting

PPID

Permohonan Data

IKUTI KAMI
Statistik Pengunjung
👤 User Aktif (Realtime)
0
📅 Total Hari Ini 32
🗓️ Total Bulan Ini 14,356
🌍 Total Keseluruhan 392,343

Delay data User Aktif (10 detik - 1 menit)

Delay data Total (1 jam - 24 jam)



2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex